Dokter Lulus CPNS OKU Pilih Mundur, BKD: Tidak Dikenai Denda

dokter-ilustrasiTRANSFORMASINEWS, BATURAJA. Satu peserta tes Calon Pegawai Negeri (CPNS) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2014 yang diumumkan lulus seleksi CPNS beberapa waktu lalu, mengundurkan diri. Yang bersangkutan adalah Febrialita dari formasi Dokter Umum.

Kabar pengunduran diri CPNS yang masuk dalam daftar peserta lulus tes pada pengadaan pegawai daerah formasi umum tahun 2014 ini menjadi pertanyaan publik di tengah masalah protes CPNS yang kini tengah mendera Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKU,  Zandi Saleh, saat dikonfirmasi wartawan di OKU melalui sambungan seluler, Rabu (25/2) siang, membenarkan ada satu orang CPNS yang lulus tes kemarin mengundurkan diri.

“Pernyataan mundurnya sudah kita proses dan sudah disampaikan ke Kemenpan-RB di Jakarta,” katanya.

Dengan mundurnya dr Febrialita dari statusnya sebagai CPNS, menurut Zandi pihak BKD sudah mengusulkan nama yang berada satu grade di bawahnya untuk diangkat sebagai CPNS.

“Kami sudah usulkan ke Menpan RB agar pelamar dengan perolehan nilai tertinggi dibawah dr Febrianti untuk segera diangkat menjadi CPNS, sekarang sedang kita proses,” katanya.

Di kesempatan yang sama Kepala Bidang (kabid) Penataan Mutasi dan Pensiun  BKD OKU, B Lubis menambahkan, pengunduran diri ini, kebetulan dari formasi Tenaga Medis. Atas nama dr Febrialita. Ia merupakan pelamar formasi Dokter Umum.

“Kami sudah panggil yang bersangkutan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Rupanya melanjutkan study pada program Spesialis Anak merupakan pilihan yang bersangkutan, lalu meninggalkan CPNS,” katanya.

Alasan pengunduran diri ini, kata Lubis dinilai memang tepat sesuai aturan kepegawaian, selama yang bersangkutan masih berstatus CPNS belum diperbolehkan untuk tugas belajar.

Sedangkan peluang masuk pada Progam Studi Dokter Spesialis anak juga tidak kalah pentingnya hingga dr Febrianti ini memilih untuk mengundurkan diri.
Disinggung apakah yang bersangkutan dikenakan sanksi denda bagi CPNS yang mengundurkan diri, ia menegaskan jika dr Febrialita baru pemberkasan untuk memasuki tahap penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Kalau denda belum bisa diberlakukan karena NIP yang bersangkutan belum terbit,” katanya.

SUMBER:[RMOL]

Leave a Reply

Your email address will not be published.