PALEMBANG– Dana bantuan sosial (bansos) Ogan Komering Ulu (OKU) 2008 mengalir ke mana-mana. Pada sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang kemarin terungkap, ada tiga orang yang ikut menikmati dana tersebut.
Ketiga orang itu, yakni Alikan, ang – gota DPRD OKU; Supratman, mantan Kepala Dinas Penang gulangan Bencana OKU yang kini men – ja bat Kepala Satpol-PP OKU; dan Muslimin Baiduri, Pimpinan UmumSurat Kabar Mingguan Fo – kus Sumsel. Ketiganya diha dirkan JPU se bagai saksi karena ikut meneri madanabansosOKU. Da na terse but mereka gunakan un tuk per baikankendaraandanke giatan penang gu langan bencana alam. Bukan untuk operasional ormas sesuai tujuan pem berian bansos.
Dalam kesaksiannya di persi – da ngan kasus bansos dengan ter – dakwa Yulius Nawawi, Alikan me – ngaku pernah mengajukan per – mo honan bantuan perbaikan mo bil kepada yang ditujukan ke – pada Bupati OKU, Eddy Yusuf. Dia menuturkan, permohonan itu dia ajukan secara pribadi. “Saya meminjam secara priba di dan dikabulkan. Cair senilai Rp18 ju ta. Dana itu saya perguna kan un – tuk perbaikan mobil yang kebenar – anakandigunakanun tukstudiban – ding ke Yogya karta,” ujar Alikan.
Mobil yang diajukan perbaik an oleh Alikan, adalah Kijang In nova. Permohonan perbaikan itu dia aju – kandenganbantuanKabagUmum dan Perlengkapan Setda OKU, Su – geng. Alikan mengaku, dia tidak tahu bahwa dana yang diberi kan Pemkab OKU untuk memper baiki mobilnya adalah dana bansos. “Kalau uang yang digunakan ternyata dari bansos, awalnya saya tak tahu, baru tahu saat ini,” kata Alikan.
Mendengar keterangan Ali – kan, Ketua Majelis Hakim, Ade Ko maruddin didampingi hakim anggota Iskandar dan Gustina Aryani, mempertanyakan me – nga pa yang bersangkutan me – nga jukan permohonan tersebut ke Pemkab OKU. Sebab, sebagai anggota DPRD, dia seharusnya menggunakan pos anggaran dari lembaganya. Namun, pertanyaan itu tidak secara lugas dijawab Alikan. Dia ha – nya menuturkan, “Iya Pak ha kim, saya ajukan ke Kabag Umum, dan pencairan lewat Bendahara Setda OKU, Ahyar, dan ada kwitansi.” Hakim lalu meminta Alikan me ngembalikan dana bansos se – nilai Rp18 juta itu kepada negara.
Permintaan hakim tersebut di – jawab Alikan dengan mengang – guk kan kepalanya. Tak hanya Alikan yang meng – gu na kan dana bansos untuk perbaikan mobil. Saksi Muslimin Bai duri juga mengaku mengaju – kan proposal bantuan perbaikan kendaraan senilai Rp25 juta. “Da – na nya cair dan tujuannya un tuk perbaikan mobil kantor yang bisa dipakai untuk peliputan kegiatan pemerintahan,” ungkapnya.
Ketua majelis hakim lalu mem pertanyakan alasan Musli – min mengajukan proposal terse – but. “Apa dasarnya wartawan minta dana perbaikan mobil? Pa – dahal itu jelas dana bansos? Kalau di PN Palembang, ada banyak war tawan, tetapi gakpernah min – ta-minta uang, tapi mereka minta berkas. Nah, mengapa sampai bisa ajukan dana perbaikan mobil dengan dana APBD?” tanya Ade. Namun, Muslim juga tidak men jelaskan alasannya.
Dia ma – lah mengungkapkan dana bansos sebesar Rp25 juta dia gunakan untuk memperbaiki mesin, AC, mengganti ban dan lainnya. Dia juga mengaku dana pembelian mo bil sebesar Rp45 juta juga menggunakan uang Pemkab OKU. “Untuk pertanggungja – wab kan nya ada transaksi per – baikan mobil di bengkel Pak ha – kim,” ungkapnya. Saksi lainnya, Supratman juga mengaku, mengajukan proposal terkait kegiatan penanggulangan bencana alam saat menjabat Ke pa – la Penanggulagan Bencana OKU.
Pengajuan proposal diurus oleh ba – wahannya dan memiliki pertang – gungjawaban lewat bukti SPJ. “Proposalnya lewat Kabag Umum, Kabag Keuangan, Asis ten III, Sekda, Wabup dan Bupati (Yulius Nawawi), dan turun be – rurut lagi. Barulah (setelah itu) uang cair dari bendahara,” kata dia. Hakim lalu bertanya apakah yang bersangkutan mengetahui detail program yang dia ajukan. Namun, dijawab Supratman ti – dak tahu.
“Kalau proposal tak sesuai pro sedur kenapa tetap dilaku – kan? Apalagi itu dana bansos, ke – napa SKPD selaku aparatur malah ikut mengajukan propo sal?” ta – nya Ade. Saksi lalu menjawab, “ada la – poran pertanggungjawaban nya pak, ke Kabid dan Kasi yang ta hu jelas diteruskan ke pemda. Ja di, saya tak tahu” . Usai sidang, Bahrul Ilmi Ya – kup, kuasa hukum terdakwa Yu – lius mengatakan, terkait proses persetujuan seperti yang diung – kap kan saksi tidaklah tepat.
“Se – bab kewenangan bupati bisa dide – legasikan kepada bawahan sesuai SKPD dan kewenangan bupati soal delegasi tergantung situasi. Jadi, yang di-ACC (disetujui) Pak Yulius proposal saja, sedangkan soal pencairan dan beban angga – ran bukan di bupati,” kata Bahrul. Dalam sidang terpisah, ma – jelis hakim menolak nota kebera – tan (eksepsi) terdakwa Eddy Yu – suf. Ketua majelis hakim,Ade Ko – maruddin didampingi hakim ang gota, Iskandar dan Gustina Ar yani dalam sidang materi pu – tusan sela ini menyatakan,eksep – si terdakwa sudah memasuki ma – teri perkara.
“Menimbang bahwa karena surat dakwaan penuntut umum dinyatakan sah, eksepsi terdakwa melalui penasihat hukum terdak – wa yang disampaikan sebelum – nya dinyatakan ditolak,”kata Ade saat membacakan putusan sela majelis hakim. Dia juga mengatakan bahwa majelis hakim memutuskan un – tuk melanjutkan persidangan kasus itu hingga tuntas. Majelis hakim memerintahkanpenuntut umum untuk melanjutkan peme – riksaan perkara ini.
Ade memu – tus kan untuk menunda sidang hingga pekan depan guna mem – be rikan kesempatan kepada jaksa penuntut untuk memanggil dan menghadirkan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bima Suprayoga dkk menyata – kan,siap menghadirkan para sak – si dalam persidangan pekan de – pan. “Kami akan menghadirkan sebanyak lima orang saksi saat sidang nanti,”ujarnya singkat. Husni Chandra, kuasa hukum Eddy Yusuf mengatakan, setelah eksepsi ditolak, pihaknya siap mengikuti proses persidangan se – lanjutnya. “Kami ikuti proses pe – laksanaan pembuktian sehingga kami optimalkan proses dalam pembuktian BAP terkait dakwa – an,”ujarnya.
Chandra mengaku, ditolak – nya eksepsi oleh majelis hakim lantaran dianggap sudah mema – suki pokok perkara. Kendati de – mi kian, pihaknya tetap diberikan hak banding atas eksepsi. “Na – mun,kita ikuti saja proses sidang se lanjutnya, pekan depan mema – suki sidang menghadirkan saksisaksi sesuai jadwal sidang yang di – tetapkan dua kali setiap minggu – nya,”kata Husni. Sementara, Eddy Yusuf yang mengenakan kemeja batik lengan panjang tampak serius mende – ngarkan putusan sela yang diba – ca kan hakim.
Eddy juga tampak menganggukkan kepala kepada majelis hakim sebelum mening – gal kan kursi sidang. Setelah me – nyalami majelis, dirinya pun langsung disambut oleh sanak keluarga dan istrinya, lalu keluar dari ruang sidang utama Tipikor. lretno palupi (koransindo)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
