Boediono Bisa Dihadirkan di Persidangan Century

 

 

Transformasinews.com,JAKARTA – Juru bicara KPK, Johan Budi, menegaskan siapapun bakal dihadirkan di persidangan mantan Deputi Pengelolaan Aset dan Moneter, Budi Mulya, tak terkecuali Wakil Presiden Boediono.

“Bisa saja. Siapapun. Sepanjang menurut jaksa pihak ini atau orang ini atau saksi ini diperlukan untuk dihadirkan persidangan,” katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2014).

Kendati demikian, tutur Johan, saksi yang diminta hadir oleh JPU tidak melulu wajib untuk hadir. “Tidak wajib,” tandasnya.

Seperti diketahui, Boediono sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Artinya nama Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia telah masuk ke dalam BAP penyidik.

Boediono disebut-sebut memiliki andil dalam mengeluarkan kebijakan bailout Bank Century yang berujung pada kerugian negara Rp6,7 triliun.

Tersangka kasus dugaan korupsi FPJP dan bailout Bank Century terkait penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi IV Bidang Pengelolaan Aset dan Moneter Bank Indonesia, Budi Mulya, bakal disidangkan pada Kamis 6 Maret 2014. “Rencananya sidang awal 6 Maret 2014,” kata Johan Budi.

Johan menuturkan, kendati proses penyidikan tersangka tunggal dalam kasus mega korupsi itu sudah masuk ke tahap penuntutan bukan berarti proses pengusutan kasus ini terhenti. “Terkait (penyidikan) BM berhenti. Tapi kasusnya belum berhenti. Nanti kita lihat di persidangan. (Sampai sekarang) Belum ada lidik baru,” tandasnya.(okezone.com)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016