KPK Janji Tuntaskan 36 Kasus yang Terbengkalai

kpk-serahkan-penanganan-kasus-bg-ke-kejaksaan_20150302_195122
Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP melakukan konferensi pers bersama Jaksa Agung, Menkopolhukam, Plt Kapolri, dan Menkumham di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kejaksaan dengan alasan Budi Gunawan telah menang pra peradilan melawan KPK. FOTO:(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRANSFORMASINEWS, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki tunggakan perkara setidaknya 36 kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan.

Untuk mewujudkan janjinya selesai dalam setahun ini, KPK pun berjanji akan bekerja keras.

“Kami akan bekerja keras kembali setelah kemarin sempat slow down karena ada nya hiruk pikuk. Banyak perkara baik di tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang juga harus diselesaikan penangannya. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti,” ujar Komisioner KPK Johan Budi, Jakarta, Senin (9/3/2015).

KPK, kata Johan, sudah menyiapkan berbagai strategi. Namum, Johan enggan membagikannya mengingat bisa menjadi celah bagi tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami punya strategi yang tentu tidak bisa disampaikan kepada khalayak ramai karena strategi itu nanti dibaca oleh para tersangka yang mengajukan pra peradilan,” tukas Johan.

Sekedar informasi, dalam beberapa pekan terakhir, energi KPK tersita terkait gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena pengadilan menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah.

Sumber:TRIBUNNEWS.COM