Bikin Pelat Cantik di Sumsel, Gratis Kok

samsat-palembang-antre

PALEMBANG, TransformasiNews.com, Ketika berkendara, seringkali kita melihat kendaraan bermotor terutama mobil yang menggunakan pelat nomor cantik atau yang bisa dibaca seperti B 360 LU, B 454 H atau berupa inisial atau nama sang pemilik kendaraan seperti E 555 TI.

Banyak masyarakat bertanyatanya bagaimana membuat pelat dengan nomor cantik itu. Ada yang bahkan rela merogoh kocek hingga jutaan rupiah untuk mendapatkannya. Padahal, menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Ari Wahyu masyarakat bisa membuat pelat cantik tanpa dipungut biaya alias gratis. “Siapa pun boleh dan bisa menggunakan pelat dengan nomor cantik. Tanpa ada pungutan tambahan,” ucap Ari Wahyu saat ditemui Wartawan di PALEMBANG di kantornya belum lama ini.

Lalu bagaimana cara proses pembuatan nya? Pemilik kendaraan cukup datang ke kantor sistem administrasi sa tu atap (Samsat) dan memenuhi se mua persyaratan untuk membuat su rat ken – daraan dan pelat nomor. Pemi lik kendaraan juga harus mencantum kan nomor polisi (nopol) yang diingin kan. Jika memenuhi syarat, nopol cantik bakal nang – kringdi bagian depan dan belakang kendaraannya. “Syaratnya hanya menga jukan saja ke kami. Apabila nomor cantik tersebut belum ada yang pakai ten tu nomor itu bisa dipakai,” ungkap Ari. Meskipun menarik dan gratis, menurut Ari, permintaan pelat nomor cantik tidak banyak.

Bahkan, dalam sehari bisa jadi tidak ada yang mengajukannnya. “Kalau ditotal tidak sampai ribuan, paling ratusan,” kata Ari. Sebenarnya, jika masyarakat bisa bersabar, beberapa tahun setiap pemilik bisa mencantumkan nama di kendaraannya. Pasalnya, ungkap Ari, ke depan, nopol di Indonesiaakan menyerupai pelat nomor kendaraan luar negeri. Menggunakan angka dan nama pemiliknya. “Contohnya BG-23, lalu di belakangnya nama yang kita inginkan. Jadi pelat nanti akan lebih panjang kemasannya,” tutur Ari. Namun, kapan kebijakan itu akan diterapkan, perwira menengah polisi ini mengaku tidak tahu. Sementara itu, seorang petugas samsat berpangkat aiptu mengungkapkan, untuk membuat nopol cantik, pemilik tinggal membawa STNK, KTP, SIM, dan BPKB asli.

Jika sudah lengkap tinggal menunggu tiga hari, pelat yang diinginkan selesai. “Tetapi biaya semuanya sekitar Rp300.000 ya,” ucapnya. Menanggapi gratisnya pembuatan Pelat nomor cantik yang dikatakan gratis, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Madani (LSM Indoman), Ir Amrizal Aroni MS.i, kenyataannya kalau masyarakat menginginkan nomor pelat cantik satu digit sampai dengan tiga digit bahkan empat digit masih ada pungutan biaya tambahan. Dipaparkan Amrizal, berdasarkan info yang didapat dari masyarakat yang pernah mengajukan pemesanan nomor pelat cantik itu dibutuhkan biaya tambahan bahkan jutaan rupiah.

Permasalahan tersebut masuk kemana uang yang disetor ke oknum petugas yang melayani pemesanan nomor pelat cantik tersebut apakah masuk ke khas Negara, atau ke kantong pribadi.

Yang jelas telah dikatakan semua pemesanan nomor pelat cantik itu gratis selama belum dipakai orang lain, artinya kalau ada pungutan dananya jelas masuk ke kantong pribadi oknum tersebut, untuk itu kami meminta agar pihak kapolda menindak tegas jika ada laporan terhadap pungutan pembuatan nomor pelat cantik. (sindo/red)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016