Salon Mesum Jual 10 Mahasiswi Cantik

salon-mesum-jual-10-mahasiswi-cantik-9ts
Salon mesum di Jalan Ambengan Surabaya digerebek polisi karena menyediakan 10 mahasiswi cantik untuk diajak kencan. Ilustrasi. (Sindonews)

TRANSFORMASINEWS, SURABAYA – Tempat mesum berkedok salon kecantikan dan spa yang menyediakan mahasiswi cantik untuk diajak kencan digerebek jajaran Polda Jawa Timur.

Dari salon kecantikan yang terletak di Jalan Ambengan Surabaya ini diamankan 10 wanita cantik yang berstatus mahasiswi di sejumlah universitas di Kota Pahlawan ini.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, perempuan yang digerebek di salon tersebut bisa diajak kencan dengan tarif mahal.

“Tarifnya, Rp1,5 juta untuk kencan di dalam salon, dan Rp2 juta kalau dibawa keluar,” katanya, Kamis (11/12/2014).

Dari 10 orang yang diamankan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka dalah Mami AY (43), pemilik salon yang juga sebagai Germo dan Papi ER (32) yang berperan sebagai pencari pelanggan atau Mucikari.

“Untuk 8 orang lainnya telah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
Awi menjelaskan, penggerebekkan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan informasi tersebut. Hasilnya, ER kerap menjual mahasiswi yang kuliah di sejumlah universitas di Surabaya.

Modusnya, ER berkomunikasi dengan lelaki yang hendak memesan teman kencan melalui handphone.

Kemudian ER menyertakan beberapa foto anak buahnya. Usai menerima transfer uang muka, ER menyuruh anak buahnya untuk datang ke hotel melayani pelanggan yang mengorder.

Sedangkan AY, dalam modusnya membisikkan kepada pelanggan salon tersebut, bahwa tempatnya ini bisa menikmati layanan plus-plus dengan tarif tertentu.

“Dari praktik ini hasilnya dibagi 20%  untuk anak buahnya dan 80% dibagi untuk Mami AY dan Papi ER, ” paparnya. Dari pengakuan ER, kata Awi, kebanyakkan perempuan yang dipekerjakan adalah mahasiswi.

Dari penggerebekkan ini, polisi mengamankan uang tunai Rp4 juta, 1 kondom merk sutra, 2 kondom belum terpakai merk fiesta, 1 buah kartu ATM, 1 buah bukti transfer, 1 lembar absen karyawan, dan 1 buku daftar tamu yang pernah datang ke tempat itu.

Dua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi perempuan, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara.

Dan Pasal 506 tentang prostitusi sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana penjara satu tahun.

Sumber: SINDONEWS