Berkas Eddy-Yulius Dilimpahkan ke Pengadilan, Pekan Depan Sidang

SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA Kasi Penkum, Humas Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Mulyad

SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Kasi Penkum, Humas Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Mulyad

TRANSFORMASINEWS.COM,PALEMBANG – Dua tersangka dugaan tipikor Dana Bansos OKU 2008 yang merugikan negara sebesar Rp 3 miliar, Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi, dalam waktu dekat akan disidang. Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang.

Humas PN Palembang, Posma Nainggolan, mengatakan, berkas perkara Eddy dan Yulius diterima dari Kejati Sumsel Selasa (3/3/2014).  Keduanya direncanakan menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang pekan depan.

“Sekarang kita masih akan menetapkan majelis hakim. Kita targetkan pekan depan akan segera disidang,” kata Posma, Rabu (4/3/2014).

Terpisah, Mulyadi selaku Kasi Penkum dan Humas bidang Intelijen Kejati Sumsel, membenarkan berkas perkara Eddy dan Yulius sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Ya, berkas sudah diserahkan ke pengadilan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini diketuai oleh Bimo Suryo Prayogo SH MH,” ungkap Mulyadi.(TRIBUNNEWS.COM)

 

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016