TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Pada tahun 2016 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan dalam APBD untuk pengadaan buku siswa dan guru sebesar Rp. 9.572.418.000. Dan, sampai dengan 23 Desember 2016 telah direalisasikan sebesar Rp. 9.425.410.000.
Pengadaan buku siswa dan guru direncanakan akan diberikan kepada 66 SMA swasta dan 109 SMK swasta. pengadaan tersebut berupa pengayaan referensi dan ensiklopedi. Selanjutnya, pengadaan dibagi menjadi tiga paket lelang sesuai dengan wilayah masing-masing sekolah.
Wilayah I untuk SMAS dan SMKS yang berada di wilayah Kecamatan Karawaci dan Tangerang. Wilayah II untuk Kecamatan Cibodas, Priuk, Jatiuwung, Cipondoh, dan Pinah. Dan, Wilayah III untuk Kecamatan Baru ceper, Neglasari, Benda, Cileduk, Karang Tengah, dan Larangan.
Center for Budget Analysis (CBA) melihat, ada kejanggalan dalam penentuan pemenang lelang. Dimana ketiga paket lelang ini, hanya dimenangkan oleh satu perusahaan, yaitu PT. Nicko Pratama Mandiri yang beralamat di Jl. Raya Utan Jati Ruko Citra Niaga II Blok. A No. 37 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
“Jadi, tidak masuk akal jika pihak pokja pengadaan Kota Tanggerang hanya menangkan satu perusahaan,” kata Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA pada Klikanggaran, di Jakarta, Kamis (27’4/2017).
Uchok Sky Khadafi mengatakan, ada dugaan, lelang ini tidak sesuai dengan payung hukum Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Ada permainan dalam lelang ini, kalau perusahaan yang menang loe lagi, loe lagi,” ujar Uchok.
Maka, berangkat dari temuan adanya dugaan tersebut, Uchok mempersilahkan pihak aparat hukum seperti Kejaksaan atau Kepolisian untuk membuka penyelidikan atas kasus ini. Menurutnya, pihak Kejaksaan harus membongkar jumlah buku dan harga per satuan untuk nilai total sebesar Rp 9.4 miliar. Kemudian, langkah selanjutnya yang harus diambil adalah, memanggil Kepala Finas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Walikota Tanggerang.
Alasan lain atas pemanggilan pejabat Kota Tanggerang yang diminta Uchok ini adalah, adanya dugaan pelanggaran peraturan Walikota nomor 102 tahun 2016 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial. Dimana, proposal yang diajukan pihak sekolah tidak merinci jenis dan nilai hibah yang diusulkan oleh masing masing sekolah.
“Proposal sebagian besar adalah untuk menambah koleksi buku pengayaan dan referensi perpustakaan sekolah, tanpa membuat rincian daftar buku yang diajukan beserta nilai yang diajukan,” tutup Uchok.
Sumber: Klikanggaran.com
Posted by: Admin Transformasinews.com