
Sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS Pasal 3 ayat 6 yaitu menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS, artinya PNS dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menjatuhkan martabat PNS, misal berkunjung ke tempat-tempat hiburan malam yang konotasinya negatif, “kata Ketua Angkatan Muda Banyuasin (AMB) Agus Saputra Holidu kepada wartawan, Kamis (2/4/2015).
Kecuali ada surat tugas, misal pol pp untuk razia. “Karena masih pakai pakaian dinas pada malam hari jadi agak kurang pantas. Apalagi dengan kondisi masyarakat yang susah sekarang,jadi rasa sense of sosialnyo tidak ada,” kata Agus.
Dijelaskan Agus, PNS jangan terlalu menunjukkan Sikap Hedonisme ditengah-tengah masyarakat yang sekarang lagi susah. “Intinya PNS harus menjaga martabat PNS Kalai mau hiburan, silahkan asal hiburan positif, tapi sebaiknya ganti baju dulu, pakai pakaian biasa, untuk menghindari pandangan negatif dari masyarakat,” tegas putra Banyuasin yang ikut bertarung sebagai Calon Bupati pada Pilkada Banyuasin tahun 2014 ini.
Seperti di beritakan, Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Setda Pemkab Banyuasin memamerkan foto-foto mereka yang tengah asik karaokean dengan tetap memakai baju dinas berwarna kuning kaki berlogo Kabupaten Banyuasin. Dilihat dari foto-foto tersebut diduga mereka staf bagian Kesra Setda Pemkab Banyuasin. Diakun berbeda juga turut diposting foto staf Bagian Adpem Pemkab Banyuasin yang juga karaoken dengan pakai baju dinas kuning kaki lengkap dengan lambang Kabupaten Banyuasin.
Apakah waktu mereka karaokean dilakukan diluar jam kantor atau tidak belum diketahui secara jelas, seandainya dilakukan di luar jam kantor tetapi secara etika kurang enak dilihat karaokean pakai baju dinas. Apa kata masyarakat. Tentu akan membuat image yang kurang baik dan persepsi yang berbeda.
Apalagi waktu karaoke sepulang kantor pukul 16.00 dengan di perkirakan sampai lokasi karaoke pukul 17.00 jika waktu tempuh cuma satu jam,tapi dengan kondisi jalintim macet bisa mencapai dua jam bahkan lebih dalam perjalan. Artinya selesai karaoke bisa pukul 21.00 bahkan bisa larut malam.
Hal ini terungkap dari penyusuran wartawan, Kamis (2/4/2015) terhadap akun facebook milik Judri Irfan Elza. Dalam akun yang di posting tanggal 25 Maret 2015. Dalam akun ini sedikitnya ada lima foto yang di posting. Dan jika dilihat dari foto,lokasi karaoke di Master Piece karaoke keluarga di PTC Mall Palembang sebuah karaoke milik Ahmad Dani pentolan Dewa 19.
Dari akun yang di beri judul Asseknya rame-rame, pulang kerumah dimarah bini. Tercatat 35 facebooker menyukai dan terdapat 59 komentar.
Sumber: (DETIKSUMSEL.COM/AR)
