
PNS Banyuasin Karaoke Pakai Baju Dinas
Apakah waktu mereka karaokean dilakukan diluar jam kantor atau tidak belum diketahui secara jelas, seandainya dilakukan di luar jam kantor tetapi secara etika kurang enak dilihat karaokean pakai baju dinas. Apa kata masyarakat. Tentu akan membuat image yang kurang baik dan persepsi yang berbeda.
Apalagi waktu karaoke sepulang kantor pukul 16.00 dengan di perkirakan sampai lokasi karaoke pukul 17.00 jika waktu tempuh cuma satu jam, tapi dengan kondisi jalintim macet bisa mencapai dua jam bahkan lebih dalam perjalan. Artinya selesai karaoke bisa pukul 21.00 bahkan bisa larut malam.
Hal ini terungkap dari penyusuran wartawan, Kamis (2/4/2015) terhadap akun facebook milik Judri Irfan Elza. Dalam akun yang di posting tanggal 25 Maret 2015. Dalam akun ini sedikitnya ada lima foto yang di posting. Dan jika dilihat dari foto,lokasi karaoke di Master Piece karaoke keluarga di PTC Mall Palembang sebuah karaoke milik Ahmad Dani pentolan Dewa 19.
Dari akun yang di beri judul Asseknya rame-rame, pulang kerumah dimarah bini. Tercatat 35 facebooker menyukai dan terdapat 59 komentar. “Nah harus di absen sidik jari dulu,jam karokean pakai baju dinas,” komen Erwin Ibrahim Kabid Kominfo Dishubkominfo Banyuasin.
“Setuju kak,terus kita verbal ketua rombongannya Judri Erfan Elza,” kata Neng Fiane kasi di BKD Banyuasin. Bahkan Lisa Octaria Yorda Pratama juga memposting foto sejumlah PNS yang nampaknya staf di bagian adpem juga tengah karakoen dengan memakai baju dinas. “Oi malu karaokean pakai baju dinas,ganti dulu apa,” kata Masni.
Pantasan sekretariat kosong,pada pindah kantor,” komen Anie Ajah dalam facebooknya. Mungkin ini menjadi pelajaran bagi para PNS lainnya dan juga menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait untuk melakukan teguran dan pembinaan kepada para pegawai.
Sejumlah LSM meminta dinas terkait untuk memberikan teguran kepada para PNS tersebut. “Karaoke boleh tidak ada yang larang,cuma persoalannya mengapa pakai baju dinas, ini secara etika kurang pantas apalagi malam hari,” kata Sekjen LSM Merah Putih Deni Irianto
Kondisi ini bisa menimbulkan image yang kurang baik dan bisa merusak citra Pemkab Banyuasin. “Intinya PNS yang bersangkutan harus di beri sanksi minimal teguran,” katanya.
Dengan adanya sanksi,maka menjadi pelajaran bagi PNS lainnya agar tidak sembarangan menggunakan pakaian dinas. “Kalau ini dibiarkan, bisa jadi pakai baju PNS ke kafe-kafe atau tempat maksiat lainnya, ” tandasnya.

Pegawai Negeri Sipil Banyuasin
Dalam foto tersebut nampak ada empat PNS laki-laki sambil mengangkat botol minuman dengan ruang yang sedikit cahaya lampu. Dilihat dari foto-foto tersebut diduga mereka staf bagian Adpem Setda Pemkab Banyuasin.
Tentu saja,apa yang dilakukan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Setda Pemkab Banyuasin ini memamerkan foto-foto mereka yang tengah asik karaokean dengan tetap memakai baju dinas berwarna kuning kaki berlogo Kabupaten Banyuasin akan menimbulkan persepsi buruk ditengah masyarakat. ” karaoke pakai baju dinas,merusak citra,” kata Umir Tono Warga Mulyaagung.
Apalagi waktunya pada malam hari dan jangan-jangan minum minuman keras juga. “Ini memalukan, perlu di tegur,” katanya.
Sumber: (DETIKSUMSEL.COM/AR)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi