Semestinya Merki Bakri Diberhentikan Sementara, Malah Diangkat Kepala Dinas

a9ff9796b970bc91a123a2a78e84bacb_XL

DITAHAN: Merki Bakri (baju tahanan oranye bertutup muka) dibawa penyidik ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, kemarin (28/7). Asisten III Banyuasin itu diduga terlibat kasus dugaan penipuan atau penggelapan senilai Rp2,5 M. Foto: Novis/Sumatera EkspresT

TRANSFORMASINEWS.COM, BANYUASIN. Angkatan Muda Banyuasin (AMB) menilai pengangkatan Merki Bakri Spd Msi menjadi Kepala Dinas Pariwisata Seni Budaya Pemuda dan Olahraga yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumsel atas kasus penipuan, sebagai bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ANS) dan juga sebagai bukti ketidakpahaman Bupati Yan Anton sebagai pejabat pembina kepegawaian.

FB_IMG_1468631292109

Ketua AMB Agus Saputra Holidu didampingi Sekjen Agustaf Husaini saat dihubungi Media, Kamis (25/8/2016) menjelaskan bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, PNS diberhentikan sementara apabila: a diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non structural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Ketua AMB Agus Saputra Holidu didampingi Sekjen Agustaf Husaini saat dihubungi Media, Kamis (25/8/2016) menjelaskan bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, PNS diberhentikan sementara apabila: a diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non structural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Pak Merki Bakri itukan sudah jadi tersangka dan sempat ditahan,walaupun sekarang penahanannya ditangguhkan. Seharusnya Pak Merki itu diberhentikan dulu sementara sesuai dengan UU ASN,”tegasnya.

Tujuan pemberhentian sementara ini terang Agus supaya dia fokus ke kasusnya pidana yang tengah membelitnya.Nanti kalau sudah ada keputusan tetap. Misal dia dinyatakan tidak bersalah. Ya diaktifkan kembali. “Kalau merujuk ke UU ASN ini ya mestinya pak merki diberhentikan sementara dari PNS bukan malah dilantik menjadi kepala dinas. Apalagi kasus pak merki itukan dapat dikategorikan kasus Suap/gratifikasi yang menjanjikan proyek kan?.

Kalau dia mengulangi kembali perbuatan ini dengan jabatan barunya gimana? Masyarakat pasti yg dirugikan,”kata Alumni ITB ini.
” Jadi saran saya Bupati Banyuasin membatalkan SK pengangkatan Pak Merki sebagai Kadis, lalu memberhentikan sementara dari PNS sesuai UU ASN agar Merki Bakri ini fokus ke kasus hukumnya.

Kalau nanti dia terbukti tidak bersalah, diaktifkan kembali sebagai PNS dan silahkan diangkat menjadi kadis sesuai dengan kompetensi nya,”katanya.

Jika tidak dibatalkan lanjut Agus takutnya akan berkembang opini di Masyarakat bahwa Bupati melegalkan kasus pidana bagi pejabat di Banyuasin ini. “Dengan tidak dibatalkan juga, masyarakat akan menilai bahwa dimasa kepemimpinan Bupati Yan Anton ini, pelanggaran aturan itu sudah jadi hal yang lumrah, jangan sampai terbentuk opini seperti itu maka perlu dikaji ulang,”tandasnya.

Sedangkan Sekjen PWI Banyuasin Nachung Tajudin menilai bisa dilantiknya Merki Bakri menjadi Kepala Dinas merupakan bukti jika tim Badan Pertimbangan jabatan dan karir (Baperjakat) Pemkab Banyuasin tidak bekerja secara baik. ” Dengan kasus ini,Kinerja Badan Pertimbangan jabatan dan karir (Baperjakat) Pemkab Banyuasin patut di pertanyakan. Ini jelas Tersangka Kasus tindak pidana, kok bisa mulus seperti itu,”katanya.

“Jangan-jangan, isu yang selama ini menyebut bahwa Baperjakat hanya dikuasai satu orang , tidak pernah rapat itu memang benar adanya, “katanya lagi

Awal September, Berkas Perkara Merki Dilimpahkan ke JPU

.FB_IMG_1472102773566

Berkas perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Merki Bakri telah selesai, dan awal September 2016 ini berkasnya akan di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

“Berkas sudah selesai, tinggal menunggu dokumen-dokumen untuk melengkapi berkas,”kata Kadiv Humad Polda Sumsel
Kombes Pol Djarod K kepada detiksumsel.com, Kamis (25/8/2016).

Setelah dokumen lengkap terang Djarod maka berkas akan dikirim ke JPU Kejati Sumsel. “Awal September ini, berkasnya mudah-mudahan bisa di limpahkan ke JPU Kejati Sumsel,”katanya.

Terkait Merki yang sudah jadi tersangka dan dilantik jabatan baru oleh Bupati lanjut Djarod itu diluar kapasitas pihaknya. “Itu diluar kapasitas kita, kita hanya usut perkara pidananya,”tandasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menahan Asisten III Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin Merki Bakri atas dugaan penipuan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ditahan terkait dugaan penipuan uang Rp.2,5 miliar terhadap Reza Pahlevi.

“Untuk modusnya, tersangka menjanjikan korban mendapatkan proyek pengadaan buku pelajar SD dan SMP tahun 2014 dengan cara menyetorkan uang terlebih dahulu ke tersangka,” kata Daniel.

Daniel menjelaskan saat kejadian, tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan Asisten Administrasi umun setda Pemkab Banyuasin. “Setelah diperiksa selama beberapa jam, tersangka kemudian ditetapkan langsung ditahan. Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP,” kata dia.

Sumber: Detiksumsel.com/Faz/Tim

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016