Harno : Fatwa Pertama Ada, Fatwa Kedua Tak Tahu

thumb_493111_01120306122014_HARNOJOYO_DIWAWANCARA

Plt Walikota Palembang Harnojoyo/ RMOLSumsel

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Pelaksana tugas (Plt) Walikota Palembang Harnojoyo enggan menanggapi adanya fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya permintaan DPRD Kota Palembang periode 2009-2014.

“Bagaimana saya bisa menanggapinya, sedangkan saya belum menerima secara tertulis fatwa dari MA tersebut. Apalagi itu adalah ranahnya DPRD Palembang,” ungkapnya.

Kepada wartawan, Harnojoyo menjelaskan, adanya fatwa MA tersebut, tidak dapat dirinya simpulkan, apalagi sampai sekarang, dirinya tidak tahu, apa maksud dari fatwa MA tersebut.

Hanya saja Harnojoyo sebelumnya pernah menerima fatwa dari MA. Jika memang benar, maka ini adalah Fatwa dari MA yang kedua.

“Jika fatwa MA pertama saya ada dan saya bawa, tapi mengenai fatwa yang kedua, saya tidak tahu,” ulasnya tanpa mau menjelaskan isi dari Fatwa MA yang pertama tersebut, Jumat (12/12).

Disinggung mengenai kedatangan Ketua DPRD kota Palembang Dharmawan kemarin, Kamis (11/12), Harno menerangkan, kedatangan Ketua DPRD kemarin untuk membahas masalah Rencana Anggaran  Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) untuk tahun 2015.

“Usai rapat di Dewan kemarin, memang kita melanjutkan pembicaraan mengenai RAPBD tahun 2015, dan membicarakan persiapan-persiapan program di tahun 2015,” tandasnya.

Sementara pengamat politik dan akamedisi dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Amzulian Rifai menjelaskan, walau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang diwajibkan untuk menjalankan fatwa dari Mahkamah Konstitusi (MK) namun, fatwa tersebut, tidak akan memiliki pengaruh terhadap terhadap posisi Plt Harnojoyo saat ini.

Amzulian tidak melihat ada dampak yuridis. Alasannya karena hasil Pilkada kota Palembang diputus oleh MK. Sedangkan fatwa diterbitkan oleh MA setelah putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Sudah sangat jelas berdasarkan UUD 1945 antara MK dan MA merupakan dua lembaga kekuasaan kehakiman yang terpisah,” jelasnya saat dihubungi via email.

Sumber:  [RMOL]

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016