TRANSFORMASINEWS, JAKARTA- Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada sektor batu bara, mineral serta turunannya cukup banyak yang tumpang tindih diseluruh Indonesia. Namun, Kementerian ESDM bekerjasama dengan Komisaris Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Tentunya sangat penting dalam IUP yang masih tumpang tindih ini. Namun, evalausi mereka dan kita sampaikan evaluasi ulang, serta kontrol tetap juga kita,” tutur Sekretaris Direktoral Jendral Mineral dan Batu Bara, Paul Lubis, Jakarta (05/12/2014).
Menurutnya, ada sejumlah data-data pelaku pertambangan yang masih belum jelas, mulai dari perizinan fiktif atau masih back dead hingga perizinan tanpa laporan cadangan resorces. dan tidak adanya cadangan.
“Sekira yang dicabut yah ada 500 an, setelah kita cek yang di daftar di saya hanya 300 saja” tuturnya.
Menurutnya, harus ada proses penegakan hukum dan batas waktu yang diberikan sudah habis pada 1 januari 2015 mendatang. Kebijakan ini dilakukan, untuk menertibkan perizinan yang tidak jelas dan tumpang tindih lahan, lingkungan dan keuangan.
Sumber: BERITA HEADLINE
