
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG – Kepala Dishubkominfo Sumsel, Musni Wijaya, membantah ketidakhadirannya dalam pemeriksaan saksi oleh KPK.
Menurutnya, ia telah diperiksa oleh lima orang penyidik KPK. Hanya, bukan di markas lembaga anti korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta.
“Saya memenuhi panggilan KPK. Tapi jalannya pemeriksaan bukan di Jakarta, tapi markas Polda Sumsel,” kata Musni kepada Wartawan, Selasa (14/10/2014).
Musni yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah, Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, hadir sejak pukul 11.30-14.30 WIB, Senin (13/10/2014).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Musni yang diperiksa sebagai mantan Kepala Dispora Sumsel itu tidak memenuhi panggilan KPK.
Selain Musni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Sahupi selaku pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PU CK) Sumsel. Begitu juga dengan Sudarto selaku PNS Dispora.
Musni diperiksa terkait dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna di Sumsel tahun anggaran 2011 dengan tersangka Rizal Abdullah, yang kini masih memimpin Dinas PU Bina Marga (BM) Sumsel.
Rizal sendiri sudah menjadi tersangka pada 29 September lalu. Ia disangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan wisma atlet SEA Games.
Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games.
Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut telah menjerat banyak orang, seperti Nazaruddin beserta anak buahnya Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
Terkait dengan kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian negara dalam proyek ini lebih kurang Rp25 miliar.
Sumber: SRIPOKU.COM
