
TRANSFORMASINEWS,PALEMBANG-Adanya dorongan dari ribuan masyarakat Palembang yang menggelar aksi di DPRD Palembang meminta pemakzulan Walikota Palembang, Romi Herton (RH) dan Wakil Walikota Palembang, Harnojoyo tidak bisa dilakukan, lantaran Romi Herton yang kini menyandang status tersangka belum ditetapkan inkrah keputusan hukumnya.
Demikian dikatakan, Chairul S Matdia kepada media Senin (29/9).
Sekalipun Romi kini sebagai tersangka, ujar Chairul diapun belum tentu bersalah, terlebih RH sendiri belum dipersidangkan.
“Ini pernyataan secara pribadi, putusan MK itu sudah final dan mengikat, mengenai dia itu salah atau tidak RH itu tetap sah,” ujar Chairul S Matdia dibincangi di ruang kerjanya.
Menurutnya, kalau nantinya RH bersalah, itu hak lain, bukan mengguggurkan putusan MK yang memenangkan gugatan RH.
“Karena RH, ada permasalah hukum, tentu wakilnya yang ganti, tidak bisa wakilnya ikut serta, kecuali wakilnya tebukti melakukan tindak pidana hukum. Tidak serta merta Harnojoyo terlibat,” jelasnya.
Mengenai adanya desakan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) yang mempertanyakan RH sebagai tersangka, Chairul berujar hal itu tidak bisa dilakukan, pasalnya RH sendiri belum terbukti bersalah.
“RH belum tentu bersalah karena belum ada putusan inkrah, kalau RH Bersalah, boleh saja minta fatwa MA,” ujar pria yang kini menjabat sebagai Pimpinan DPRD Sumsel sementara.[rmol]
