Kasus Bansos Sapi Melibatkan Staf Ahli Wako LubukLinggau Telah P-21

TRANSFORMASINEWS.COM, LUBUKLINGGAU – Kejaksaan negeri (Kejari) Lubuklinggau menyatakan kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan sembilan tersangka yaitu Syafriadi yang masih menjabat sebagai staf ahli walikota Lubuklinggau, Roro Rita, Suwarsih, Suprihatin, Muljono, Yulhendri, Gusti Maria, Sugiyanto dan Cokro Pawiro, saat ini seluruh berkasnya telah dinyatakan P-21.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kajari Lubuklinggau Kuntadi melalui Kasi Pidsus Andri Mardiansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/5/2014)

Andri menjelaskan, setelah berkas tahap pertama diselesaikan, saat ini pihaknya masih menunggu tahap kedua oleh penyidik kepolisian yaitu penyerahan tersangka untuk dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk segera menjalani proses persidangan.

“Ya kita menunggu, untuk tahapan pertama tidak ada kesulitan karena memang penyidik kepolisian telah melengkapi berkas masing-masing tersangka,” jelas Andri   TRIBUNSUMSEL.COM

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016