MARTAPURA, Transf. Saat POL.PP Oku Timur melakukan razia bersama Polres Oku Timur sempat terjadi ketegangan antara supir truk pengangkut batubara, saat truk memaksa melalui Kawasan Tertib Lalulinta Kota Martapura Petugas kepolisian sempat buang tembakan puluhan kali hal tersebut dikatakan salah satu pengurus Batubara inisial HB. Penangkapan 103 truk batubara melebihi tonase melintas di Oku Timur beberapa waktu lalu sebagian sudah sidang di pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal. 26 Maret 2014 lalu, dibagi tiga kali siding, sidang pertama dipimpin oleh Hakim Indah Fokta,SH. Kedua Hakim Hartati, SH dan Jimmy Maruly,SH. sedangkan Jaksa Reni,SH dan penyidik dari PPNS Agus Indarto,ST.Pengadilan menjatuhkan sangsi denda berpariasi mulai darai Rp.10 Juta + ongkos perkara Rp.5000,- berjumlah 13 kendaraan, denda Rp.10,5 Juta + Onggkos perkara Rp.5000,- berjumlah 2 kendaraan, denda Rp.12 juta + ongkos siding Rp.5000,- satu kendaraan dan sangsi denda Rp.15 Juta + ongkos siding Rp.5000,- ada 9 mobil masing-masing bila tidak bayar denda kena sangsi 3 bulan kurungan.
Ketika dikonfirmasi Transformasi, Bupati Oku Timur Herman Deru diruang kerjanya mengatakan “Pengusaha Batubara seharusnya bersukur karna Perda No.3 Tahun 2012 tersebut sangan teloransi mengingat UU Mineral dan Pertambangan Batubara No.4 Tahun 2009 melarang melintas di jalan umum, denda yang dijatuhkan oleh pengadilan hanya peringatan agar menimbulkan efek jera saja ” ujar Deru ketika.
Ketika dimintai komentar Ketua LSM-INDOMAN Ir.Amrizal Aroni,M.Si mengatakan “ Pengusaha Batubara sudah keterlaluan sudah banyak korban akibat Truk-truk batubara membawa polusi khususnya debu dan akibat kecelakaan baik berdampak pada hilangnya nyawa dan rugi secara non materi akibat keterlambatan berkendaraan ” tak kalah penting para pengusaha tidak mengindahkan aturan yang ada termasuk Undang-Undang Mineral dan Batubara No.4 Tahun 2009 isinya antara lain mengatur setiap izin usaha pertambangan berkewajiban membuat Insfrastruktur seperti jalan khusus dan melarang mengunakan jalan umum.
Jadi sikap LSM-INDOMAN jelas tidak mendukung truk batubara melintas dijalan umum “ Oku Timur sudah membikin perda No.3 Tahun 2012 suatu kebijakan yang luar biasa ” sedangkan Gubernur Alex Noerdin melalui Perda Provinsi No.5 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2013 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, juga tidak dihiraukan oleh pengusaha batubara. Kalaupun pengusaha batubara tetap ngotot melewati Oku Timur maka mereka taat pada perda oku timur hanya boleh bertonase 8700 Kg (8,7 Ton) saja ini solusi terbaik ujar ketua LSM-INDOMAN.
Puluhan truk dan fuso mengangkut batubara berbobot antara 15-35 ton beberapa hari terakhir kembali terlihat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Baturaja, OKU-Martapura, OKU Timur. Dari pengakuan beberapa sopir, mereka bebas melintas karena menyiapkan uang sebesar Rp 650 ribu- Rp 850 ribu per unit untuk satu kali melintas.
Pantauan wartawan beberapa hari ini, truk dan fuso batubara itu melintas di Jalinsum OKU-OKU Timur hampir setiap jam dengan cara beriringan atau konvoi. Biasanya sebelum sampai ke lokasi tujuan, yakni di Bandar Lampung, truk dan fuso batubara itu akan disuruh oknum yang melakukan pungli, berhenti di tiga titik. Diantaranya, RM Siang Malam di KM9 Kelurahan Lawang Kulon, Sepancar, OKU, serta RM Pahala 2 dan 3 di Kota Baru, OKU Timur.
“Kami diwajibkan membayar pungli senilai Rp 650 ribu-Rp850 ribu per unit kepada oknum yang sudah menunggu di tiga titik itu. Lalu, kami akan diberi tiket atau kupon agar saat masuk ke Pos Pemeriksa Terpadu (PPT) Kota Baru tidak didenda lagi akibat bobot muatan yang dibawa melebihi ketentuan yang berlaku,” ungkap seorang sopir fuso pengangkut batubara yang enggan namanya disebutkan, saat ditemui sedang beristirahat di RM Siang Malam KM 9 Kelurahan Lawang Kulon, Sepancar. (tribunss/transf)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi