TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkoinfo) Sumsel mengungkapkan, upaya yang dilakukan untuk melakukan penindakan terhadap angkutan batubara yang tertangkap tangan melintas di jalan umum merupakan kewenangan pihak kepolisian.
Menurut Kadishubkominfo Sumsel, Musni Wijaya selama ini pihaknya bersama dengan pihak terkait, Kepolisian telah sering melakukan upaya penertiban terhadap angkutan batubara yang masih saja membandel dengan melintasi jalan umum. Padahal, angkutan batubara tidak diperbolehkan lagi melintas.
“Untuk mengatasinya memang perlu tim gabungan. Tapi tidak efektif. Pernah kami mendapatkan lebih dari 700 truk batubara. Ternyata, upaya tersebut tidak membuat efek jera. Saat ini, mereka melakukan kucing-kucingan dengan petugas agar dapat melintasi jalan umum. Apabila kami melakukan razia di Prabumulih. Mereka berpikir lebih baik bertahan di rumah makan yang ada di Muara Enim, dan dalam waktu dekat kami akan menggelar razia,” katanya usai rapat pembahasan pembangunan monorel Sumsel, Ruang Rapat Setda Sumsel, Jumat (14/11).
Lebih lanjut dia menambahkan banyak mendapatkan keluhan dari para pengusaha angkutan angkutan batubara. Untuk meminta kejelasan mengenai instansi mana yang berhak melakukan penertiban dijalan raya.
“Ini yang masih menjadi pertanyaan transportir. Untuk penindakan, kami luruskan itu merupakan kewenangan kepolisian. Sedangkan, Dishub hanya fasilitasi,” tukasnya.
Sumber: [RMOL]
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi