Hari Ini Sidang Pertama Tersangka Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 13 M

Tersangka ‘AJ’ saat digiring jaksa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang. (Foto-Dedy/Dok/KoranSN)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG –Humas Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Hotnar Simarmata, Rabu (16/10/2019) mengungkapkan, jika Kamis (17/10/2019) tersangka dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang merugikan negara Rp 13 miliar menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.

Menurutnya, persidangan tersebut digelar sekitar pukul 09.00 WIB.

“Seperti yang sudah dijadwalkan Majelis Hakim, jika Kamis besok tersangka dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.

Masih dikatakannya, adapun Tim Majelis Hakim yang menyidangkan tersangka, yakni Erma Suharti SH MH selaku Ketua Majelis Hakim.

“Sedangkan untuk dua hakim anggotanya yakni Adi Prasetyo SH MH dan Dr Saepudin SH MH,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman mengungkapkan, jika jadwal sidang Komisaris PT GI berinisial ‘AJ’, yang merupakan tersangka dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel digelar Kamis besok.

“Seperti jadwal yang telah ditetapkan jika Kamis besok sidang tersangka digelar. Dimana dalam persidangan perdana tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Kejati Sumsel dan Kejari Palembang akan membacakan dakwaan untuk tersangka ‘AJ’,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Senin (14/10/2019) Sekertaris Bank Sumsel Babel, Normandy Akil didampingi dua pegawai Bank Sumsel Babel mendatangi Kejati Sumsel.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman jika kedatangan Sekertaris Bank Sumsel Babel tersebut dalam rangka koordinasi terkait persiapan sidang dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel dimana persidangannya akan digelar dalam waktu dekat ini di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Jadi pihak Bank Sumsel tersebut mendatangi Kejati Sumsel bukan untuk menjalani pemeriksaan melainkan untuk koordinasi dengan jaksa terkait sidang dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel ke PT GI yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya.

Sementara Sekertaris Bank Sumsel Babel, Normandy Akil saat itumengatakan, jika kedatangannya ke Kejati Sumsel hanya untuk menemui saudaranya.

“Saya datang ke Kejati Sumsel untuk nemuin saudara saya,” katanya.

Disinggung kedatanganya ke Kejati Sumsel terkait koordinasi untuk persidangan dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel ke PT GI, yang sidangnya akan digelar Kamis mendatang? Dikatakannya, jika kedatangannya ke Kejati Sumsel tersebut bukan soal koordinasi persidangan tersebut.

“Tidak ada sama sekali itu, tidak ada (koordinasi). Yang pasti kan itu (dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel) hanya tinggal nunggu sidangnya saja, dan nanti juga nunggu putusan dari hakim,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman sebelumnya juga telah mengungkapkan, jika dalam dugaan kasus ini Kejati Sumsel telah menetapkan ‘AJ’ selaku Komisaris PT GI menjadi tersangka. Penetapan ‘AJ’ sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor SPDIK: PRINT-02/N.6/FD.1/08/2019 tanggal 7 Agustus 2019.

Dikatakannya, dugaan kasus ini terjadi bermula saat tersangka ‘AJ’ selaku Komisaris PT GI mengajukan pinjaman modal usaha kepada Bank Sumsel Babel dengan memberikan jaminan agunan berupa mesin bor tambang minyak dan dua bidang tanah yang berada di Jawa Barat.

“Pengajuan pinjaman tersebut terjadi di Kantor Bank Sumsel Babel pada tahun 2014 lalu. Dalam pertemuan dengan pihak Bank Sumsel Babel tersebut, tersangka ‘AJ’ menyodorkan agunan yang dijaminkan agar PT GI mendapatkan fasilitas kredit modal kerja, hingga dari pengajuan tersebut Bank Sumsel Babel menyetujui pengajuan tersangka dan PT GI menerima fasilitas kredit modal kerja senilai Rp 15 miliar,” katanya kala itu.

Diungkapkannya, namun berjalannya waktu ternyata pembayaran kredit PT GI yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan di Kalimantan ini macet.

“Berawal dari temuan kredit macet tersebutlah lantas Jaksa Penyidik Kejati Sumsel melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, jaksa penyidik mendapati bukti jika dalam kredit modal kerja senilai Rp. 15 miliar yang dikucurkan oleh Bank Sumsel Babel kepada PT GI tersebut terjadi kerugian negara, dimana hasil audit BPK RI dalam dugaan kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp. 13 miliar lebih,” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, adapun faktor yang menjadi penyebab terjadinya kerugian negara tersebut, yakni karena tersangka ‘AJ’ menaikan atau melakukan mark-up harga agunan yang dijaminkan. Padahal, dari hasil penyelidikan diketahui jika harga agunan yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kenyataannya.

“Jadi, mesin bor untuk tambang minyak dan dua bidang tanah yang diagunkan nilainya dinaikan atau di mark-up oleh tersangka ‘AJ’. Tujuannya supaya aset yang jadi agunan tersebut memenuhi persayaratan dalam pengajuan kredit modal kerja ke Bank Sumsel Bebel. Namun kenyataannya hasil dari penyelidikan kami aset yang diagunkan itu, nilainya lebih murah dari nilai kredit yang diterima tersangka. Untuk itulah dalam dugaan kasus ini terjadi kerugian negara,” pungkasnya.

Terpisah, Faisol Sinin yang ketika itu masih menjabat sebagai Sekretaris Bank Sumsel Babel ketika dimintai konfirmasi dan tanggapan terkait dugaan kasus tersebut dan telah ditahannya satu tersangka oleh Kejati Sumsel, Minggu (29/9/2019) enggan berkomentar banyak.

“Kami masih mengikuti perkembangannya,” ujar Faisol Sinin saat itu. 

Sumber: koransn.com (ded)

Editor: A.Aroni

Posted by: Admin