Markup Kredit Bank Sumsel Rp13,8 M, Komisaris PT Gatramas Internusa Ditahan

Tersangka markup kredit. ©2019 Merdeka.com/Irwanto

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG –Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Komisaris PT Gatramas Internusa, Augustinus Judianto (50) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang dan langsung dilakukan penahanan. Warga Jawa Barat itu menjadi tersangka kasus tindak pidana markup kredit yang merugikan negara sebesar Rp. 13,8 miliar.

Berkas dan tersangka dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Kejari Palembang, Selasa (1/10). Setelah pemeriksaan, tersangka langsung dikirim ke Rumah Tahanan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Khidirman menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah menjaminkan agunan kepada Bank Sumsel Babel berupa alat bor pertambangan minyak dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jawa Barat dengan menaikkan markup atau menaikkan harga agunan dari nilai sebenarnya pada 2014.

Tersangka pun mendapatkan kredit modal usaha dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp.15 miliar untuk perusahaan tambang minyak dan gas di Kalimantan.

BACA BERITA TERKAIT: http://www.transformasinews.com/rugikan-negara-rp-13-miliar-direktur-pejabat-bank-sumsel-babel-diperiksa-kejati/?

Seiring waktu, pembayaran kredit tersangka macet sehingga menimbulkan kerugian negara sampai Rp.13,8 miliar dari Rp.15 M pinjaman. Dari penyelidikan Februari 2019 ditemukan dugaan perbuatan melanggar hukum dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Tersangka melakukan markup kredit dari barang yang diagunkan. Kasus ini terungkap setelah kreditnya macet dan diketahui merugikan negara Rp.13,8 miliar,” ungkap Khidirman.

Menurut dia, disinyalir ada fakta-fakta baru yang belum terungkap. Pihaknya berharap temuan itu terbongkar pada persidangan nanti.

“Termasuk apakah ada tersangka lain atau tidak, kita menunggu fakta-fakta persidangan,” ujarnya.

BACA BERITA TERKAIT: http://www.transformasinews.com/dugaan-korupsi-kredit-bank-sumselbabel-senilai-rp-15-m-tsknya-sudah-ditahan-kejati-sumsel/?

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang Andi Andri Utama mengatakan, penahanan dilakukan sejak statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Pihaknya segera membentuk tim JPU untuk menjalani persidangan.

“Kita lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pakjo, jika memungkinkan akan ditambah. Tapi secepatnya berkas diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidang,” kata dia.

Sumber: Merdeka.com [ray] 

Reporter : Irwanto

Posted by: Admin