Rugikan Negara Rp 13 Miliar, Direktur & Pejabat Bank Sumsel Babel Diperiksa Kejati

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Berdasarkan audit BPK RI dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) menimbukan kerugian negara Rp. 13 miliar lebih dari total pagu kredit senilai Rp 15 miliar. Demikian ditegaskan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khidirman, Senin (30/9/2019).

Menurutnya, bahkan dalam dugaan kasus ini sejumlah saksi telah diperiksa oleh jaksa Kejati Sumsel, diantaranya saksi dari pihak Bank Sumsel Babel serta saksi dari pihak perusahaan berinisial PT GI yang merupakan perusahaan penerima fasilitas kredit modal kerja.

“Dugaan kasus ini terjadi tahun 2014 lalu, maka dalam tahap penyelidikan dan penyidikan jaksa Kejati Sumsel telah memeriksa Direktur Bank Sumsel Babel yang di tahun tersebut menjabat. Bukan hanya itu, kami juga telah memeriksan saksi-saksi dari para pejabat di Bank Sumsel Babel,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, dari pemeriksaan saksi tersebut hasilnya jaksa penyidik pidana khusus Kejati Sumsel mendapatkan bukti yang kuat jika dalam fasilitas kredit modal kerja ini terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

“Dari barang bukti yang kuat tersebut maka belum lama ini status penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan. Bahkan kami sudah menetapkan ‘AJ’ selaku Komisaris dari PT GI yang merupakan perusahaan penerima fasilitas kredit modal kerja dari Bank Sumsel Babel sebagai tersangka. Bukan hanya itu, tersangka ‘AJ’ kini juga sudah kami tahan di Rutan Pakjo Palembang guna persiapan persidangan tersangka,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, adapun modus tersangka ‘AJ’ dalam dugaan kasus ini, yakni menggunakan agunan fiktif atau tidak sesuai dengan kenyataannya disaat tersangka mengajukan kredit modal kerja kepada Bank Sumsel Babel.

“Jadi modusnya, agunan yang dijaminkan oleh tersangka ‘AJ’ dalam kredit modal kerja tersebut banyak fiktif serta tidak sesuai kenyataan. Misalnya, sebidang tanah dan rumah yang dijaminkan oleh tersangka harganya dinaikan atau tidak sesuai dengan semestinya,” katanya.

Dilanjutkannya, sejauh ini pihaknya belum memastikan apakah kedapan masih akan ada tersangka lain dalam dugaan kasus ini selain tersangka ‘AJ’ yang kini telah dilakukan penahanan.

“Kalau untuk tersangka baru kami belum dapat pastikan. Sebab penetapan tersangka harus dilakukan dengan serangkaian penyelidikan dan barang bukti yang kuat. Selain itu, kami juga masih menunggu hasil persidangan tersangka ‘AJ’ yang nantinya akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang,” paparnya.

Lebih jauh dikatakannya, dalam dugaan kasus ini tersangka ‘AJ’ disangkakan pasal primer dan subsider.

“Adapun pasal yang disangkakan tersebut, yakni untuk Pasal Primer tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Pasal Subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel kini telah menaikan status penyelidikan dugaan korupsi kegiatan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank Sumsel Babel ke tingkat penyidikan.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khidirman kepada Suara Nusantara, Minggu (29/9/2019) mengatakan, dinaikannya status penyidikan perkara ini, diduga dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dari Bank Sumsel Babel kepada perusahaan berinisial PT GI senilai Rp. 15 miliar terjadi dugaan kerugian negara.

“Penanganan dugaan kasus ini sudah dinaikan menjadi penyidikan. Bahkan belum lama ini, tersangka dari pihak perusahaan PT GI sudah kami lakukan penahanan,” tegasnya.

Masih dikatakan Khidirman, penetapan dan penahanan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyelidikan terkait kredit modal kerja Bank Sumsel Babel tersebut.

“Nah, dari hasil penyelidikan inilah kami menaikan status penyelidikan tersebut menjadi penyidikan. Sebab dalam dugaan kasus ini Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada tersangka tersebut,” terangnya.

Lanjutnya, penetapan dan penahanan tersangka dalam dugaan kasus ini dilakukan setelah Kejati Sumsel menerbitkan surat perintah penyidikan dengan Nomor SPDIK: PRINT-02/N.6/FD.1/08/2019 tanggal 07 Agustus 2019.

Terpisah, Sekretaris Bank Sumsel Babel, Faisol Sinin ketika dimintai konfirmasi dan tanggapan terkait dugaan kasus tersebut dan telah ditahannya satu tersangka oleh Kejati Sumsel, Minggu (29/9/2019) enggan berkomentar banyak.

“Kami masih mengikuti perkembangannya,” ujar Faisol Sinin.

Sumber: koransn.com (ded)

Editor: A.Aroni

Posted by: Admin