TransformasiNews.com-MuaraEnim,Salah seorang oknum yang disinyalir merupakan salah satu pejabat di Kabupaten PALI, dengan inisial Za (50), melaporkan Ek,(27) warga Desa Lubuk Empelas Kecamatan Muaraenim yang diduga adalah Istri sirinya sendiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Muaraenim, Minggu (2/3/2014).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Lapangan, ZA melaporkan EK dengan laporan tindakan tidak menyenangkan yang terjadi pada 22/2/2014 silam. Dimana menurut ZA, saat itu dirinya sedang mengikuti rapat bersama dengan pengurus PGRI Kabupaten Muaraenim.
Kemudian datang Ek menemui dirinya. Awalnya EK mengancam akan mempermalukan dirinya, ZA kemudian keluar dari ruangan. Namun EK malah mendekati dirinya dan melakukan pemukulan, serta menendang dirinya. Bahkan saat dirinya berada didalam mobil EK terus menarik bajunya.
“Jadi saya laporkan dia karena saya tidak terima atas apa yang telah dia lakukan kepada saya,” ujarnya.
Saat ditanya apakah EK adalah isteri mudanya, ZA dengan gamblang membantah akan hal tersebut dan terkesan menghindar. “Bukan siapa-siapa, dia hanya ingin merusak nama baik saya,”ujarnya.
Dan Tidak lama berselang, tiba-tiba yang dilaporkan oleh Za yakni EK juga mendatangi SPK Polres Muaraenim. EK juga melaporkan ZA mengenai aksi penganiayaan yang dilakukan Za kepada dirinya, termasuk aksi perusakan mobil miliknya oleh Za.
Hanya saja pihak kepolisian belum bisa menerima laporan yang di tuduhkan EK dikarenakan yang bersangkutan belum membawa surat keterangan hasil pemeriksaan atas cidera yang dialaminya.
EK juga menunjukan kerusakan pada bagian kaca samping mobilnya yang pecah yang diakuinya dirusak oleh ZA. Menanggapi laporan ZA kepada polisi yang melaporkan dirinya, dirinya mengaku tidak menerima hal tersebut.
“Saya ini yang dianiaya oleh dirinya, kaki saya sampai biru lebam karena ditendang olehnya dan kaca mobil saya dilempar,”tukasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya dan ZA sudah melakukan pernikahan sirih atau nikah dibawah tangan,pada tahun 2012 silam. Menurut EK,perseteruan antara keduanya terjadi karena dirinya menuntut untuk cerai dengan ZA. Namun ZA tidak mau mengabulkan keinginan EK.
“Saya sudah tidak tahan jadi istrinya, saya selalu dibawah tekanan dan saya ingin bercerai, tapi dia tidak terima dan terus mengancam saya,”tukasnya.
Menurut petugas piket SPK, pihaknya bukan tidak mau menerima laporan EK, Hanya saja laporanya belum memenuhi syarat seperti bukti pemeriksaan luka jika memang dianiaya.
Bahkan saat EK melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti yang dimaksudkan, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti dokumen pernikahan mereka.
“Jadi kita sarankan untuk memeriksakan lukanya dulu nanti akan kita minta visumnya, kalau KDRT sepertinya tidak bisa karena dia tidak bisa menunjukkan bukti mereka telah menikah,” terang salah satu petugas.(TribunNews.com)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi