TRANSFORMASINBEWS, BATURAJA. – Jimmy (30) warga Jl Dr A K Gani, Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur, mendatangi SPKT Polres OKU, Senin (8/12). PNS Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Jaringan Jalan dan Jembatan (UPTDPJ3) OKU itu melaporkan salah satu oknum pejabat Satpol PP OKU di Bagian Kasi Penegakan Hukum, berinisial BI (45).
Terlapor diduga telah melakukan pemerasan terhadap pelapor. Akibat kejadian tersebut, terlapor mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. “Kejadian itu terjadi Jumat, 7 November 2014 sekitar pukul 11.00 WIB,” kata pelapor Jimmy kepada polisi, Senin (8/12).
Dugaan pemerasan sendiri lanjut Jimmy berawal pada Senin (27/10) sekitar pukul 08.30 WIB, di kantor UPTDPJ3 OKU dirinya mengajak 13 orang tukang untuk membersihkan besi shetee pile yang berada di sekitar kantor.
Kemudian, satu pekan kemudian, pelapor mendapat berita dari Asisten 3 OKU, Helman yang saat ini menjabat Kepala PUBM OKU. Menurutnya, Helman mengatakan jika besi shetee pile yang dibersihkan pelapor telah hilang sebanyak 251 batang.
“Padahal, besi yang saya bersihkan saat itu hanya 15 batang. Kemudian, saya letakan di tempat saudara Lising untuk dititipkan. Besi itu sudah saya beri nomor. Kemudian, besi yang sudah rapi ada 18 batang. Jadi, besi di kantor itu hanya sekitar 33 batang. Darimana bisa hilang 251 batang itu,” imbuhnya.
Kemudian, pada Rabu (29/10), pelapor mendapat surat panggilan dari PolPP OKU untuk klarifikasi tentang kehilangan tersebut. Selanjutnya, Kamis (30/10), pelapor mengembalikan besi tersebut ketempat semula.
“Pada Kamis (6/11), sekitar pukul 13.00 WIB, saya menemui saudara terlapor BI di kantor SatpolPP guna menanyakan kelanjutan berkas. Saat pertemuan itu, BI mengatakan kalau saya harus menyediakan uang sebesar Rp 30 juta,” urainya.
“Katanya, uang tersebut untuk menutupi beberapa oknum pejabat. Kemudian, Jumat (7/12) uang tersebut saya berikan melalui Linsing. Saya turuti karena tidak mau pusing,” tambah Jimmy.
KasatpolPP OKU, Agus Salim saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar banyak. Hanya saja, dirinya mengatakan jika ada anggotanya, BI menghadap dirinya dengan membawa uang Rp 25 juta dari Jimmy melalui Linsing.
Kemudian, dirinya menyerahkan uang tersebut ke pihak kepolisian sebagai barang bukti penyuapan. “Kami langsung melaporkan ke polisi. Masalah uang tidak ada masalah. Langsung lakukan tanda terima laporan bukti penyuapan,” ujar Agus Salim.
Dia menambahkan, pihaknya tidak mau disuap. “Kami menjalankan sesuai perintah. Jika diminta ditindaklanjuti, maka kami jalankan. Tidak ada damai-damai. Ini urusan negara, karena dia (Jimmy) PNS maka kami tindaklanjuti laporan itu,” tegasnya.
Kapolres OKU, AKBP Mulyadi SIk MH saat dikonfirmasi mengatakan dirinya sudah menerima berkas temuan dugaan suap tersebut. Saat ini sudah ditindaklanjuti Satreskrim Polres OKU. Namun, dirinya membantah jika pihaknya sudah menerima uang bukti dugaan suap tersebut.
“Saya terima berkasnya. Kalau uang cashnya kami tidak terima. Kami tidak berani. Kemungkinan disita oleh SatpolPP, itu mungkin. Mungkin bukti sita itu dilampirkan pada berkas temuan tersebut,” ujar Mulyadi saat dihubungi, Senin (8/12).
Karena keduanya melapor, lanjut Mulyadi, pihaknya akan melakukan proses lanjutan. “Tinggal nanti cukup bukti atau tidak,” pungkasnya.
Sumber: (okuoke)
