JPU Kejagung: Didukung Fakta Sidang – Junaidi Sulit Bebas

DUDUK DI KURSI PESAKITAN: Mantan Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd menghadiri sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Bengkulu, kemarin.

TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Sidang perkara tindak pidana korupsi honor Dewan Pembina RSMY dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) utusan Kejagung menghadirkan saksi-saksi menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang hingga terbitnya SK-Z.17 XXXVII tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Pembina RSMY yang menimbulkan kerugian negara.

Adapun saksi yang dihadirkan JPU utusan Kejagung, Dr. Erianto yakni mantan Kabag Kasda Biro Keuangan Pemprov Darlis Yurdani dan Mantan Kabag Penyusunan Program dan Evaluasi Gurti SE, M.Kes. Keduanya saksi pamungkas JPU dalam sidang. Keterangan keduanya melengkapi kesaksian dari keterangan 25 saksi sebelumnya.

JPU Kejagung, Erianto menegaskan, keterangan dari kedua saksi ini meyakinkan terdakwa sulit terlepas dari pasal seperti dalam dakwaan jaksa. Membuat JPU tetap yakin apa yang didakwakan.

“Artinya fakta perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Junaidi Hamsyah, sangat didukung sekali dengan keterangan saksi-saksi selama ini. Kita objektif dalam menyertakan gambaran ini. Soal bebas dari jeratan pasal yang disangkakan, sulit bagi terdakwa,” ujar Erianto.

Karena menyangkut pembuktian, yang mana pembuktikan itu sifatnya harus memiliki minimal dua alat bukti. “Kalau faktanya sudah cocok. Nah inikan tergantung daripada hakim, karena dengan dua alat bukti dari kita, tetap kembali kepada hakim.

Bagaimana hakim bisa yakin, dengan bukti yang kita ajukan. Itulah upaya kita sampai hari ini, bertanya lebih menukik dan menggali bukti-bukti ke saksi,” katanya.

Erianto melanjutkan, itulah alasan mereka yang harus memanggil orang-orang yang terlibat dan bertanya secara mendalam di sidang. Tujuannya, agar majelis hakim yakin.

“Setiap pertanyaan kita ada jawaban yang penting bagi mejalis hakim. Dari jawaban berbagai saksi itulah menjadi dasar penetapan putusan bagi majelis. Bukan itu saja, jawaban atas pertanyaan hakim juga penentu putusan,” paparnya.

JPU Kejagung yang akrab dengan wartawan ini, menyatakan jika korupsi itu tidak lepas dari uang negara. “Apakah di RSMY itu uang negara?,” tanya Erianto. “Ya, uang RSMY itu milik negara, uang negara ada di APBD. Kami lihat RSMY itu bagian dari Pemprov milik Negara,” kata Erianto.

Yang perlu dipertegas kata JPU Erianto, jika uang RSMY itu pengelolaan dari Pemerintah Daerah. Berasal dari keuntungan jasa. Istilahnya jasa, tapi uang itu tak

lepas dari sarana dan perangkat RSMY, salah satu hasil jasa dari pengelolaan uang negara. “Dengan fakta yang ada itu, kita dari JPU insyAllah yakin. Kita lihat nanti dari majelis. Kalau dari kita JPU, ancaman pidana lebih dari 5 tahun,” tutur Erianto.

Sementara dalam sidang, Majelis Hakim, Ketua Dr. Joner Manik, SH, MM, didampingi 2 anggota Hakim, Henny Anggraini, SH, MH dan Nich Samara, SH, MH, sempat mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan.

Saksi Gurti dan Darlis, tetap sesuai dengan pernyataannya dalam BAP penyidik Polda. Khusus Darlis, mengaku menerima honor haram, dan dia tidak tahu dasar pemberian honor.

Ketua Majalis, Joner Manik sempat marah di sidang. Terkait jawaban Gurti yang dinilai tidak serius dan banyak menyimpang dari BAP sebelumnya. Bahkan Joner sempat menyentil status pendidikan saksi yang tidak sesuai dengan etika di sidang.

“Kok saksi lulusan dari Gajah Mada, tapi jawabannya begini. Harusnya anda memberikan jawaban yang benar. Sebab anda-anda sudah disumpah,” tegas Joner.

Terdakwa sendiri diberi kesempatan untuk memberi pernyataan terkait keterangan dari saksi. Junaidi membenarkan apa yang diungkapkan sama dalam BAP.

Junaidi sendiri berharap kepada majelis hakim, agar mantan pejabat Pemprov, Fauzan Rahim dan mantan stafnya Helfi juga dihadirkan dalam sidang berikutnya. “Saya harap, Pak Fauzan Rahim dan Helfi yang tahu soal ini, dihadirkan juga,” pintanya.

Sementara kuasa hukum Junaidi, Rhodiansyah menyatakan JPU bisa saja berasumsi jika kliennya tidak dapat lepas dari jerat pasal korupsi. Menurutnya dasar dampak korupsi pada kliennya tidak ada.

“Pak UJH tidak bertambah hartanya dari kasus korupsi ini. Terus soal wewenang, ini harus ditelah penyidik dan JPU terlebih dahulu,” tegasnya.

Mengingatkan kembali, jika produk SK Z17 merupakan dasar pembayaran honor tim pembina manajamen provinsi. Dimana berdasarkan SPJ dari bulan Maret 2011 s/d Desember 2011 jumlah uang yang dibayarkan untuk jasa insentif tim pembina managemen provinsi sebesar Rp. 191,8 juta.

Sedangkan untuk pembayaran honor 2012, berdasarkan surat pertanggungjawaban sejak Januari 2012 hingga Juni 2012, jumlah uang yang dibayarkan untuk jasa intensif tim pembina managemen provinsi adalah sebesar Rp. 177,8 juta.

Sehingga total pembayaran honor tim pembina manajemen provinsi yang didasari SK Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 mencapai Rp 369,6 juta, inilah total uang kerugian Negara dari SKZ17.

Sumber: Harianrakyatbengkulu (rif)

Posted by: Admin Transformasinews.com