Markus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan KTP-E, Disebut Terima Rp.4 M

Anggota DPR fraksi Golkar Markus Nari ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-E). — MI/Rommy Pujianto

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Markus Nari sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-E).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan politikus Partai Golkar itu sebagai tersangka setelah mencermati fakta persidangan kasus KTP-E dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

“KPK menetapkan MN (Markus Nari) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” ujar Febri dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin.

Markus, lanjut Febri, diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP-E tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri. Markus diduga ikut merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

“Markus berperan dalam memuluskan atau mengubah proses pembahasan anggaran di DPR sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan,” imbuh Febri.

Menurut Febri, Markus awalnya meminta Rp5 miliar dari mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Permintaan itu diajukan pada 2012.

Ketika itu, pemerintah dan DPR sedang membahas anggaran untuk perpanjangan proyek KTP-E tahun anggaran 2013 sekitar Rp1,49 triliun.

“MN diduga meminta sejumlah uang pada Irman, terdakwa I, dalam persidangan yang sudah dimulai dan sedang berproses sekitar Rp5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada tersangka MN,” beber Febri.

Sebelumnya, Markus sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi KTP-E. Markus disebut menghalangi pemeriksaan peyidik KPK terhadap tersangka Miryam S Haryani.

Banyak bukti
Markus merupakan tersangka kelima yang dijerat KPK dalam kasus korupsi pengadaan KTP-E. KPK sebelumnya telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka keempat. Novanto diduga mengon­disikan pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Febri mengklaim KPK sudah memiliki banyak bukti untuk mempermudah penyidikan. Kondisi itu berbeda dengan proses penyidikan terhadap dua tersangka kasus korupsi KTP-E, Irman dan Sugiharto, yang memerlukan waktu lebih lama untuk menggalang bukti komprehensif.

“Perhitungan kerugian negara sudah ada dan itu sudah disampaikan di persidangan. Bukti-bukti lain juga sudah kan. Sekarang tinggal kami kuatkan bukti-bukti khusus untuk kepentingan penyidikan tertentu untuk tersangka AA dan tersangka SN,” ujarnya.

Di kesempatan sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK akan segera memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. Pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Bahkan, sejumlah penyidik KPK disebar ke Amerika Serikat dan Singapura untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi.

Sumber: Mediaindonesia.com (P-1) 

Posted by: Admin Transformasinews.com