Dana Bantuan Parpol Naik Rp 10 Ribu Persuara Tahun Ini, Banyak Jadi Temuan BPK

Ilustrasi

TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU.  Ini kabar gembira bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu. Apa itu? Mulai tahun 2018 mendatang, dana bantuan parpol akan naik. Kenaikan tidak tanggung-tanggung mencapai 5 kali lipat dari besaran bantuan tahun ini (2017,red). Yakni akan ada kenaikan dari Rp 1.808 per suara menjadi Rp 10 ribu per suara.

 

Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu Drs. Farid Abdullah, MM mengakui bahwa proses aturan kenaikan bantuan parpol tahun 2018 itu sudah digodok. Bahkan tidak hanya di tingkat DPRD Provinsi, tetapi di Kabupaten/kota juga akan sama.

 

‘’Tahun ini besaran dana bantuan parpol masih sama sesuai intruksi Mendagri. Tapi tahun depan mudah-mudahan ada kenaikan dan itu merata. Agar tidak ada kecemburuan antara kabupaten/kota. Sebab saat ini sudah ada Kabupaten/kota mengajukan usulan besaran dana bantuan parppol Rp 2 ribu-Rp 10 ribu per suaranya,’’ ujar Farid kepada RB kemarin.

 

Dikatakan Farid, untuk tahun 2017 ini, pihaknya masih akan membagikan dana bantuan itu sesuai ketentuan sama dengan tahun 2016. Tentunya parpol penerima yang ada perwakilannya duduk di DPRD Provinsi. Yakni PDIP, Golkar, NasDem, Demokrat, PKPI, PKB, PPP, Hanura, Gerindra, PKS serta PAN. Tentunya bantuan terbesar yang memiliki suara terbanyak.

 

‘’Untuk pencairannya belum bisa cepat. Sebab paling cepat Agustus mendatang. Mengingat sesuai surat edaran Mendagri pencairan bisa dilakukan jika semua temuan atau pertanggungjawaban tahun 2016 sudah selesai. Untuk di Bengkulu dari 11 parpol yang mendapatkan itu hanya 3 parpol yang tidak ditemukan ada persoalan. Sisanya itu menjadi temuan BPK, kesalahan dalam penggunaanya,’’ jelasnya.

 

Untuk itu pihaknya meminta agar parpol segera melengkapi. Kemudian ke depan dalam penggunaan anggaran, harus disesuaikan dengan rencana anggaran. Kemudian penggunaan wajib diketahui Ketua dan Sekretaris serta Bendahara parpol.

 

‘’Kini mereka kami minta melengkapi administrasi pertanggungjawaban tahun 2016. Ada yang melakukan kegiatan penggunaan dananya untuk 40 orang peserta tetapi absenya hanya 30 orang. Jadi kekurangan absenya itu harus ditambah dan diperjelan orangnya,’’ jelasnya.

 

Ditambahkannya, dana itu juga sudah ada ketentuannya. Seperti untuk pendidikan politik ke masyarakat serta kegiatan operasional parpol. Tujuan dana itu tidak lain bentuk aprisiasi pemerintah kepada parpol dalam proses pembinaan.

 

‘’Sekarang penggunaan dana parpol memang diperketat. Proses pencairannya juga harus lengkap. Mulai dari rekomendasi dari KPU, serta tim verifikasi serta pencairnanya bukan di Kesbangpol tetapi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Kesbangpol hanya merekomendasikan,’’ pungkasnya.

Sumber:Harianrakyatbengkulu.com (che)

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016