TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. Menyikapi adanya dualisme kepengurusan Partai Politik (Parpol) yang mengusung pasangan Cabup-cawabup pada Pilkada awal Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) tetap akan berpatokan pada PKPU.
“Artinya kami berpatokan normal dalam suatu administratif. Kalau ada ketua yang neken disitu, berarti harus ada sekretaris. Mengenai nama pasangan yang diusung, kita lihat seperti apa kesepakatan parpol,” jelas komisioner KPU dari Divisi Sosialisasi, Yudi Risandi, Senin (27/7).
Terkait dualisme parpol, kalau mendaftarkan satu pasangan calon yang sama, itu diterima. Karena terhitung masuk persyaratan.
“Namun, kalau dualisme kepengurusan Parpol ini membawa calon yang berbeda saat mendaftar, terpaksa harus kami tolak,” tegas Yudi.
Selain itu dijelaskan dia, jika merujuk pada PKPU12 pasal 42, salah satu persyaratan administratif sebagai partai pengusung, bukan hanya sekedar mencantumkan surat dari pusat, ada juga surat dari sini (kepengurusan daerah setempat). Yang pada prinsipnya sama-sama mendukung satu calon.
“Itu pun bukan hanya sekedar surat, visi misi pun harus ditandatangani oleh masing-masing pengurus parpol,” imbuh dia.
Nah, kalau seandainya dari Parpol yang terjadi dualisme tidak ada jalan tengah, berarti kata Yudi, Parpol bersangkutan tidak masuk kategori partai pengusung. Tapi, kalau jadi partai pendukung setelahnya, itu sah sah saja.
Lebih lanjut, pihaknya tidak bisa mengira-ngira bagaimana kondisi Golkar dan PPP saat mendaftar nantinya.
“Kita tidak mengikuti prosesnya seperti apa. Karena itu internal parpol. Kami cuma menunggu. Kalau memang mencukupi persyaratan, tidak mungkin ditolak,” katanya.
Komisioner KPU OKU dari Divisi Hukum, Doni Mardianto menambahkan, untuk kandidat baik Cabup-cawabup yang berstatus PNS, anggota DPD atau DPRD jika mendaftar juga mesti melampirkan berkas pengunduran diri. Baik sebagai PNS, anggota DPD maupun DPRD.
“Yang penting berkas pengunduran diri dulu kita terima. Kalau SK-nya sudah penetapan. Kalau kandidat itu anggota DPRD dari Sekwan, begitu juga bagi anggota DPD dari lembaganya. Untuk PNS minimal dari BKD setempat untuk tanda terima permohonan dia mengundurkan diri sebagai PNS. Yang pasti, tidak serta mundur,” paparnya.
Selain itu juga, kandidat mesti melampirkan rekening dana kampanye, termasuk LHKPN. “Itu masuk berkas semua,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Wiwin /rhd
Sumber: RMOL
Posted by: Amrizal Aroni
