DUGAAN KRIMINALISASI ATAS PERKARA KORUPSI DANA HIBAH SUMSEL 2013

OPIN MENCARI KEADILAN
TRANSFOMASINEWS.COM, PALEMBANG. Mendekati titik akhir sidang perkara tipikor dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 namun belum ada satupun tersangka baru yang di tetapkan oleh Kejaksaan Agung RI berdasarkan keterangan saksi dimuka persidangan.
Kejaksaan Agung terkesan ogah – ogahan menindak lanjuti keterangan saksi menjadi alat bukti penetapan tersangka baru.

Sprint 45 tanggal 9 Mei 2017 seolah hanya surat pengumuman dimulainya penyidikan dan untuk pencitraan bahwa Kejaksaan Agung serius menindak lanjuti perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel.
Pencitraan ini disinyalir terkait dengan gugatan Praperadilan oleh MAKI yang menggugat adanya penghentian perkara kepada tersangka lain. Gugatan MAKI dinyatakan kalah karena Kejaksaan Agung menyatakan melanjutkan proses penyidikan dan KPK melakukan supervisi.

Ketika hal ini dimintakan pendapat dengan ketua LSM-Indoman didapat jawaban “Alat bukti Audit Investigasi dan kerugian Negara yang dikeluarkan BPK RI, kemungkinan ada oknum tertentu  menginginkan tanggung jawab persoalan pengucuran dana hibah  di arahkan untuk melindungi aktor utama, hal tersebut bisa diduga atas data-data yang diberikan pihak penyidik ke BPK-RI untuk menghitung kerugian Negara, namun diduga kuat data-data yang diberikan tidak utuh ”, ujar Amrizal LSM Indoman.
“Baca dan bandingkan antara audit pengelolaan dan pertanggung jawaban dengan Audit Investigasi dan Perhitungan kerugian Negara serta keterangan saksi di persidangan terlihat ada yang di sembunyikan dan ditutup – tutupi”, ujar Amrizal lebih lanjut.

SK Gubernur No. 96/KPTS/BPKAD/2013 tertanggal 21 Januari 2013 yang di tanda tangani oleh H. Alex Noerdin tentang penerima hibah ormas/LSM tanpa usulan dari SKPD terkait yaitu Kesbangpol Sumsel karena usulan calon penerimahibah dari Ban Kesbangpol Sumsel No.
800/84//BAN.KESBANGPOL/2013 tertanggal 31 Januari 2013.

Namun surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada hal 3 (tiga) menyatakan terdakwa Ban Kesbangpol Sumsel setelah melakukan verifikasi secara administrasi terhadap proposal dari calon penerima hibah yang pertama sebanyak 365 LSM melaui surat No. 800/84//BAN.KESBANGPOL/2013 kepada Gubernur Sumatera Selatan.

Dakwaan yang diduga  tidak memperhatikan alat bukti dokumen yang menjelaskan kronologis yang sebenarnya bahwa usulan 365 LSM penerima hibah bukanlah dari Ban. Kesbangpol Sumsel namun muncul sendiri ketika terbitnya SK Gubernur No. 96 tentang penerima hibah dari APBD Prov Sumsel 2013.

Dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum pada hal 34 berbunyi “Bahwa penerima hibah yang masuk dalam anggaran APBD di Prov Sumsel tersebut merupakan usulan dari masing –masing Satuan Kerja perangkat Daerha (SKPD) terkait.

Berbeda dengan penjelasan auditor utamaBPK RI di dalam audit invest dan kerugian Negara BPK RI no. 51/LHP/XVIII/XII/2016 hal 16 yang menyatakan “Penyediaan anggaran pada kode rekening 1.20.1.20.05.00.00.5.1.4 ……….. harus di tinjau kembali penganggarannya dan dapat di anggarkan apabila telah di lengkapi dengan usulan tertulis, Evaluasi SKPD terkait dan pertimbangan TAPD disertai nama dan alamat penerimanya serta besaran hibah ……..

Sementara terdakwa Kepala BPKAD di di disposisikan selaku penanggung jawab tunggal Tim Anggaran Pemerintah daerah dan penanggung jawab APBD Sumsel.
Padahal di jelaskan oleh Ketua Tim TAPD “Yusri”yang juga mantan sekda prov bahwa pertanggung jawaban TAPD bersifat kolektiv kolegial namun fakta ini seolah di tutup – tutupi pada proses persidangan.

“Yusri” penanggung jawab Tim TAPD dan Gubernur Sumatera selatan sebagi pengarah Tim TAPD seolah tak tersentuh oleh tangan hukum. Mungkin karena pengaruh kekuasaan dan uang maka banyak sekali orang –orang yang kebal hukum di Negara ini.
Opini : Tim Redaksi
Posted by: Admin Transformasinews.com
 
WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016