TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Setelah terbitnya Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Perpres 4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan kedua dan keempat atas Perpres 54 Tahun 2010, banyak perubahan yang cukup signifikan dan mampu memberikan solusi jitu bagi berbagai permasalahan dan kendala yang mungkin muncul dalam pengadaan barang dan jasa.
Salah satunya adalah permasalahan yang mungkin terjadi ketika menghadapi akhir tahun atas pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa.
Permasalahan utama pelaksanaan kontrak ketika menghadapi akhir tahun, terutama untuk kontrak tahun tunggal adalah pelaksanaannya tidak BOLEH melewati tahun anggaran.
Hal tersebut di-amin-i oleh pihak KPPN yang hanya melayani permintaan pembayaran sampai dengan tanggal 18-31 Desember (setiap tahun berubah-ubah tergantung Peraturan Dirjen Perbendaharaan tahun yang bersangkutan).
Untuk menghadapi pekerjaan kontrak tahun tunggal yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan tanggal 31 Desember.
Menyinggung persoalan keterlambatan pekerjaan pengadaan 574 baju dinas harian di lingkungan asn pemkab Oku selatan ini jika di tinjau dari uu yang telah di tetapkan oleh pemerintah sepertinya pekerjaan tersebut menjadi tanda tanya besar, di samping ada ketertutupan dari pihak terkait saat di konfirmasi sehingga menjadikan persepsi yang miris dari kebenaran pekerjaan pengadaan itu.

Dari keterlambatan pengerjaan pengadaan baju dinas harian itu di duga telah melebihi 90 hari waktu yang telah di tentukan dalam aturan terbaru pengadaan barang dan jasa Perpres 4 Tahun 2015 PMK 243 /2015, karena berdasarkan investigasi yang di lakukan di lapangan dalam kedatangan baju tersebut di duga dalam pertengahan bulan April 2017 dan di bagikan di minggu penghujung bulan April 2017 kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Oku Selatan.
Menyinggung persoalan keterlambatan pekerjaan pengadaan 574 baju dinas harian tersebut yang telah menghabiskan anggaran Rp. 3.522.600.000,00 dengan waktu kerja di lakukan sejak tanggal 11 November 2016 oleh PT.Cahaya Kencana Mas beralamat Jl.Raya Penggilingan Komp. PIK Blok E Barak Kerja No.83, RT/RW 002/003 Kel.Penggilingan, Kec.Cakung – Jakarta Timur di duga merupakan hasil konsfirasi dalam kepentingan.
Sementera itu terkait alasan yang di dapat dalam keterlambatan ini sungguh tidak masuk di akal,yaitu di karenakan mesin nya rusak, dari keterangan yang di dapat berdasarkan pengamatan yang di lakukan perusahaan yang selaku pemenang dalam pekerjaan ini bukan lah perusahaan yang berpengalaman dalam konveksi, karena setelah di lihat dalam daftar perusahaan yang terdaftar di Web kementerian perindustrian RI untuk wilayah DKI di duga tidak tercantum nama perusahan terkait selaku perusahaan yang membidangi industri konveksi.
Jika di tinjau dari peraturan Presiden No 4 Tahun 2015 PMK 243 /2015 sepertinya pekerjaan ini menjadi tanda tanya besar, sehingga menjadikan persepsi yang miris dari kebenaran pekerjaan pengadaan baju dinas harian tersebut sebelumnya, salah satunya dari harga satuan, mutu dan kwalitas baju yang menghabiskan Milyaran keuangan daerah patut di pertanyakan.
Banyak publik beranggap ,jika hanya mengadakan baju seperti itu tak ubahnya jenis baju kodian ,jika itu benar gak perlu jauh jauh kejakarta hanya manjangkan tali kelambu saja,cukup di Pasar 16 ilir kelar.
Laporan: Tim Redaksi
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi