JAKARTA – Kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memunculkan desakan pembubaran lembaga negara tersebut. Namun, hal itu mendapat pertentangan dari kalangan legislator Senayan.
Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari mengatakan, sangat keliru apabila MK dibubarkan. Keberadaan MK menurut Eva masih diperlukan untuk menguji UU yang dibuat legislator, apalagi tidak semua anggota DPR punya kualitas.
“MK masih dibutuhkan negara demi berlangsungnya check and balance bagi DPR dalam hal pelurusan UU dengan UUD,” ujar Eva saat dihubungi wartawan, Kamis (10/10).
Eva menyarankan jika memang ingin melakukan bersih-bersih di tubuh MK, sejatinya dilakukan pengawasan menyeluruh terhadap hakim konstitusi itu sendiri. “Pembubaran MK secara teknis sulit, karena dijamin dalam UUD keberadaannya,” terang dia.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, untuk memulihkan kepercayaan publik, MK perlu memperbaiki sistem termasuk sumber daya manusia yang memiliki integritas.
“Jadi, untuk mengembalikan kepercayaan MK sebaiknya diganti orang-orangnya dan diperbaiki mekanisme kerjanya yakni dengan diadakan pengawas eksternal maupun pengetatan internal kontrol,” tuturnya.
Seperti diketahui, Mantan Ketua MK, Akil Mochtar dicokok oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, Rabu pekan lalu.
Ia ditangkap setelah diduga menerima sejumlah mata uang Dollar Singapura dan Dollar Amerika bernilai Rp3 miliar dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornellis Nallau, di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Uang itu diterima Akil terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Setelah menangkap Akil Mochtar, Chairun Nisa, dan CN, penyidik KPK bergerak ke hotel Redtop, Jakarta Pusat, dan menangkap Hamid Bintih, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan stafnya, Dhani. Akil ternyata diduga turut terlibat pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten dan menerima uang Rp1 miliar dari adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana.
Dalam mengungkap kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor Akil Mochtar. Di kantor Akil, KPK menemukan beberapa pil ekstasi, tiga lintingan ganja, dan obat kuat. Temuan narkoba ini sangat mengejutkan banyak pihak terutama para hakim konstitusi sendiri. (baratamedia)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi