
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/4/2014). Foto: (VIVAnews/Muhamad Solihin)
TRANSFORMASINEWSA, JAKARTA.- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengaku bahwa dia diminta untuk menjadi saksi meringankan oleh Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, dalam perkara dugaan suap yang menjeratnya. Meski demikian, Mahfud menolak bahwa kedatangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi meringankan.
“Bonaran kirim surat kepada saya untuk menjadi saksi meringankan makanya saya datang, saya katakan tidak mau jadi meringankan atau memberatkan. Saya hanya ingin memberitahu fakta saja. Kalau mau diberatkan, beratkan, kalau mau diringankan, ringankan,” kata Mahfud di Gedung KPK, Senin, 8 Desember 2014.
Mahfud bersikukuh bahwa kedatangannya itu adalah untuk berdiskusi dengan pihak KPK tentang pemberantasan korupsi. Namun dia mengaku sempat ditanya penyidik terkait majelis hakim yang menyidangkan sengketa pilkada Tapanuli Tengah di MK.
“Saya hanya ditanya siapa majelis hakimnya, apakah Akil atau bukan. Bukan, saya bilang. Majelis hakimnya Pak Sodiki, Pak Harjono, dan Pak Fadlil. Saya tidak tahu ada kasus penyuapan terhadap Akil. Saya ditanya begitu saja,” ujar dia.
Terkait perkara suap dalam pilkada Tapanuli Tengah, KPK menetapkan Bupati Bonaran Situmeang sebagai tersangka pada Rabu, 20 Agustus lalu. Surat perintah penyidikan atas nama Bonaran telah ditandatangani oleh pimpinan KPK pada tanggal 19 Agustus 2014. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai suap-menyuap.
Sebelumnya diketahui, Bonaran disebut pernah mengirimkan uang Rp2 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani. Hal tersebut diungkakan oleh Hetbin Pasaribu yang mengaku pernah diperintahkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang untuk mengirimkan uang Rp2 miliar ke Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada Akil Mochtar, selaku Hakim Konstitusi untuk memuluskan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.
“Bonaran telepon saya, saya disuruh temani ajudannya, Daniel Situmeang ke BNI Rawamangun ambil uang Rp1 miliar,” kata Hetbin Pasaribu saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 10 April 2014.
Hetbin mengatakan, uang tersebut langsung diantarkan ke Bakhtiar yang tengah berada di kawasan Depok, Jawa Barat. Beberapa hari kemudian, Hetbin kembali diminta menemani Daniel mengambil uang Rp1 miliar dari Azwar Pasaribu. Uang itu juga langsung diserahkan kepada Bakhtiar.
Setelah Bakhtiar menerima dua kali pengiriman uang yang berjumlah Rp2 miliar. Hetbin mengaku kembali diperintahkan Bakhtiar untuk mentransfer uang tersebut ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri Akil Mochtar. “Ditransfer dengan berita slip setoran ‘angkutan batubara’,” ujarnya.
Jaksa penuntut umum sempat bertanya soal bukti transfer uang ke CV Ratu Samagat yang ternyata tidak berjumlah genap Rp2 miliar, tapi Rp1,8 miliar. Menurut Hetbin, yang bisa menjelaskan sisa uang Rp200 juta itu adalah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
“Si Bakhtiar yang tahu ke mana karena uang itu sudah menginap di Bakhtiar satu malam,” kata Hetbin.
Sumber: VIVAnews
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi