Jimly Janji Jaga DKPP Dari Penyusupan Korupsi

JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie berjanji akan menjaga lembaganya ini, tetap dipercaya rakyat. Untuk mencegah ada penyusupan korupsi, ia pun mendorong pihak pengadu melaporkan jajarannya , kalau ada yang melakukan pengutan ataupun meminta suap.

“Sekarang ini, orang ramai membicarakan MK. DKPP ini lembaga baru. Jadi, administrasi belum begitu tertib, gajinya kecil, saya mau cek. Apakah saudara (pengadu) dipungut biaya atau tidak, ketika meregistrasi perkara ini?” tanya Jimly kepada Ketua Koalisi Rakya Pro-Demokrasi Papua, Yulianus Dwaa dalam persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (08/10).

Tidak hanya, itu, mantan Ketua MK itu juga menegaskan, semua pihak yang berperkara di DKPP, agar tidak menemui staf dan pegawai DKPP di luar kantor. “Jangan ada pertemuan selain di tempat resmi (kantor). Itu patut dikhawatirkan akan memunculkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Jimly.

Dia kemudian mengapresiasi pengakuan Yulianus yang menyatakan tidak membayar biaya perkara. Dia pun memastikan bahwa memang tidak ada pungutan biaya untuk proses siding di DKPP. Dirinya meminta semua pihak juga mengetahui semua ini bahwa tidak ada pungutan di DKPP.

Jimly pun mengeaskan bahwa dirinya benar-benar merasa terpukul dengan kasus dugaan suap Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Sebab, sepeninggal dirinya malah tercoreng dan terpuruk, akibat ulah pucuk pimpinannya terlibat dugaan korupsi. “Saya akan jaga DKPP jangan sampai seperti MK (yang kredilitasnya terpuruk akibat kasus suap) itu,” tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Akil sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan suap, yakni terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Penetapan status itu disampaikan Ketua KPK Abraham Samad pada Kamis (03/10) sore lalu.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Akil bersama anggota DPR RI asal Fraksi partai Golkar, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis di rumah dinas Akil pada Rabu (02/10) malam. Lalu, KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. KPK juga menyita sejumlah uang dolar Singapura dan dolar AS.

Sedangkan untuk kasus dugaan suap Pilkada Lebak, KPK menangkap KPK menetapkan adik Ratu Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Akil Mochtar, dan seorang advokat bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Wawan diduga hendak memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil tersebut.

Terkait kasus ini, muncul nama Ratu Atut mencuat, setelah KPK menetapkan tersangka terhadap adik kandungnya itu. Kakak ipar dari Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, diduga ikut terkait dengan penyuapan sengketa Pilgub Lebak, Banten. Ratu Atut pun dicekal berpergian ke luar negeri. (baratamedia)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016