PELANTIKAN PJ BUPATI MUBA “YUSNIN” KETERPAKSAAN YANG HARUS DILAKSANAKAN PROVINSI

yusnin pj muba1
Dok.Foto: Bonni Balitong/Transformasinews.com

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pelantikan PJ Bupati Muba H Yusnin SSos MSi tanggal 9 Februari 2017 di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel langsung di lakukan oleh Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin hari ini merupakan moment penting yang di nantikan para rakyat MUBA setelah habisnya jabatan Plt Bupati Muba terhitung tanggal 16 Januari 2017.

Adanya pelantikan ini merupakan jawaban yang sangat di tunggu oleh kalangan di kabupaten serasan sekate ini, karena sebelumnya pada Senin tanggal 16 Januari 2017 sempat beredar undangan untuk pelantikan pejabat bupati Muba di Stabel berkuda sekayu yang langsung di tanda tangani oleh Plt Bupati Muba David Siregar, tapi ternyata zoong.

Menurut Ir Fery Kurniwan selaku ketua Lsm Underground Prov Sumsel saat di minta pendapat mengatakan “Dalam Pelantikan Penjabat Bupati Musi Banyuasin “Yusnin” Kamis 09 Februari 2017 sore tadi berdasarkan SK 131.16-80 tertanggal 19 Januari 2017 atau telat 21 hari dari tanggal SK Mendagri terkesan merupakan suatu keterpaksaan untuk Gubernur Sumatera Selatan” katanya “ SK Mendagri yang seharusnya segera di laksanakan setelah di keluarkannya SK tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Musi Banyuasin namun entah kenapa terlambat di eksekusi “ ungkapnya.

Sementara itu pernyataan dari salah satu sumber yang tidak mau di sebutkan namanya dan mengerti dalam masalah ini mengatakan “ mengenai tatanan Pemerintahan di Wilayah Republik Indonesia”, tindakan Gubernur Sumatera Selatan terkesan melecehkan SK Kemendagri karena dinyatakan berlaku semenjak di tanda tangani SK tersebut oleh Mendagri, ujar sumber tersebut yang tidak ingin di sebutkan namanya.

Semestinya Pelantikan “Yusnin” harus segera dilaksanakan karena tanggal 11 Februari 2017 berakhirnya masa kampanye dan tanggal 12 Februari sampai tanggal 15 Februari 2017 merupakan minggu tenang sehingga menurut undang – undang “Bupati, Walikota dan Gubernur dan wakil – wakilnya yang mencalonkan diri pada Pilkada di kembalikan pada jabatan semula sementara PLT Bupati bukanlah jabatan yang harus di kembalikan”, katanya.

Kemudian ia menambahkan pendapatnya Seharusnya “Yusnin” segera di lantik setelah SK Mendagri di keluarkan dan tidak harus di bahas oleh Biro Hukum, Biro Otda dan Pemerintahan dan menunggu kesiapan Gubernur untuk melantik karena pengajuan usul para calon PJ Bupati oleh Gubernur telah melalui rapat pembahasan dan pertimbangan dari Biro-biro tersebut.

Pembahasan SK Mendagri dan penundaan eksekusi SK tersebut mengenai PJ Bupati Musi Banyuasin disinyalir merupakan bentuk penolakan terhadap SK yang di tanda tangani Mendagri tersebut padahal penetapan SK tersebut berdasarkan usulan Pemprov Sumsel” paparnya kepada awak media.

Selanjutnya menurut sumber tersebut  Apapun bentuk Keputusan PLT Bupati Musi Banyuasin “David” setelah di keluarkannya SK PJ Bupati “Yusnin” tanggal 19 Januari 2017 dapat disinyalir cacat hukum dan harus di batalkan karena tugas dan masa jabatan PLT Bupati telah berakhir setelah SK Pj Bupati Musi Banyuasin di tanda tangani Mendagri,pungkasnya.

Termasuk di dalamnya adalah pengukuhan “OPD berdasarkan PP 18 tahun 2016” tertanggal 21 Januari 2017 karena di atas tanggal SK Mendagri Pj Bupati Musi Banyuasin, ujarnya diakhir pembicaraan.

Sementara itu di Runing Text TV swasta yang sempat beredar luas bahwa “Kemendagri membatalkan OPD Musi Banyuasin karena di nyatakan bermasalah termasuk 19 Kabupaten dan Kota se Indonesia”. ‘ Ketika hal ini di konfirmasikan ke “Sesditjen Otda” Kemendagri “Ansel” tidak di dapat jawaban sehingga menjadi tanda Tanya besar masyarakat Sumatera selatan “dimanakah wibawa Kemendagri” yang telah di kangkangi berulang kali seperti “OPD Promosi Jabatan dan dugaan pemalsuan dokumen usulan OPD Musi Banyuasin” jelas Ir Fery Kurniawan kepada wartawan.

Mungkinkah ada mafia jabatan di Kemendagri dan adanya dugaan gratifikasi milyaran rupiah ke oknum Pejabat di lingkungan Kemendagri sehingga wibawa dan martabat Mendagri di permainkan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian lanjut keterangan ketua Lsm Underground Prov Sumsel ( Lsm UGD ) Ir.Fery Kurniawan mengatakan “ melihat polemik kabupaetn Muba ini kami sangat prihatin dengan gerakan dan upaya para oknum yang di senyalir haus akan jabatan, sementara itu terkait dari pernyataan Gubernur yang menyatakan bahwa sk pj bupati Muba itu sudah ada sejak tanggal 19 Januari 2017 telah menjadi tanda tanya besar, mengapa gubernur tidak melantik dengan segera sehingga sk tersebut sempat tidur selama 21 hari “ tuturnya.

Sementara itu mendengar kata sambutanya dalam pelantikan yang mengatakan agar pj Bupati agar tetap akor dan sinergi dengan plt sekda Muba dalam bekerja telah menjadi pusat perhatian besar di ruang Autorium Bina Praja sore tadi, karena ada apakah gerangan di balik semua itu “ ungkap Fery.

Laporan: Boni Belitong 

Sumber: Transformasinews.com

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin