TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. lidik kasus dugaan pemalsuan dokumen usulan OPD Kab Musi Banyuasin ke Kemendagri dan KASN di Jakarta dengan harapan mendapatkan data usulan OPD yang di ajukan oleh “David BJ Siregar” PLT² Bupati Musi Banyuasin.
Sengaja kami memberi pangkat 2 di PLT mengingat status PLT Bupati Musi Banyuasin patut di pertanyakan atas nama siapa PLT Bupati Musi banyuasin.
Konfirmasi ke K ASN mengenai boleh atau tidaknya seorang pungsional umum atau non eselon mendapat promosi jabatan saat pengisian dan pengukuhan jabatan berdasarkan PP 18 tahun 2016.
Ketika hal ini di pertanyakan dengan salah auditor K ASN di dapat jawaban “Maksud dan tujuan di berlakukannya PP 18 adalah untuk memantapkan struktur organisasi perangkat daerah Pemerintah daerah dengan mengukuhkan jabatan yang sudah ada dan pengisian organisasi perangkat daerah yang baru terbentuk”, ujar auditor tersebut.
“Mengherankan kalau ada promosi jabatan disetujui oleh Direktorat Otda Kemendagri karena edaran Menteri Dalam Negeri dan edaran BAKN melarang promosi jabatan dan rotasi jabatan dan hanya pengukuhan dan pengisian organisasi perangkat yang baru terbentuk”, ujarnya kembali.
“Sudah ada laoran resmi ke KASN mengenai status PLT Sekertaris Daerah Kabpaten Musi Banyuasin secara detail dan terinci dan KASN akan menindak lanjutinya”, ujar auditor tersebut di akhir pembicaraan.
Numun tidak disebutkan Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah melaporkan promosi jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tersebut.
Konfirmasi selanjutnya ke Kemendagri untuk mempertanyakan dan melihat data usulan OPD yang di sampaikan oleh “David” dan usulan yang di setujui oleh Mendagri “Cahyo Kumolo”.
Tim lidik kasus Online Transformsinews.com tiba di Kemendagri jam 11.00 selasa 24/01 dan berharap mendapat informsi mengenai misteri usulan OPD yang di ajukan oleh “David BJ Siregar”.
Namun tidak satupun pejabat dari Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang bersedia di temui. “Rahajeng salah satu ES 2 di Kemendari hanya menjawab Via SMS “Saya sdg rapat ES 2 dg pa dierjen”.
Online Transformasinews.com mencoba bernegoisasi via sms dengan Sesditjen Otda “Drs Anselmus Tan. MPd.’ Namun tidak satupun jawaban sms yang di kirimkan ke no hap beliau.
Tim lidik Online Transformasinews kembali mencoba meminta dan memohon untuk melihat usulan OPD tersebut melalui “Ibu Rahajeng”namun sampai jam 21.00 selasa (24/1) tidak di dapat jawaban.
Walaupun tim Online Transformasinews.com menyatakan telah menunggu hampir 10 jam di Mesjid Kemendagri namun tetap tidak di dapat jawaban dari Ibu Rahajeng.
Entah kenapa Kemendagri menutup pintu informasi ke Media mengenai dugaan pemalsuan dokumen pengajuan OPT Kabupaten Musi Banyuasin.
Timbul pertanyaan dari tim Online Transformasinews.com “Apakah ada pemberian gratifikasi ke oknum Pejabat Direktorat Jendral Otonomi daerah yang di duga di berikan oleh Oknum Pimpinan Kabupaten Musi Banyuasin sehingga sedemikian kukuhnya menjaga rahasio usulan OPD yang di ajukan David”.
Kalaupun ada tentunya nilainya mencapai milyaran rupiah karena menyangkut dana APBD Kabupaten Musi Banyuasin yang mencapai Rp. 3 trilyun lebih yang akan di operasional OPD bentukan “David”.
Termasuk usulan Pj Bupati Musi Banyuasin yang sampai saat ini entah dimana keberadaannya. Informasi simpang siur beredar di kalangan ASN bahwa “Gubernur Sumatera Selatan belum memerintahkan Biro Otda mengambilnya ke Jakarta walaupun sudah ada pemberitahuan dari Kemendagri untuk mengambii SK Pj Bupati Musi Banyuasin.
Sejak tanggal 16 Januari masa PLT Bupati Musi Banyuasin “Beni Hernadi” sudah berakhir dan secara otomatis berakhir pula masa PLT Bupati “David” yang melaksanakan tugas PLT Bupati “Beni”.
Namun entah kenapa Kemendagri dan Gubernur Suamtera selatan seolah membiarkan saja kevakuman Pimpinan daerah Musi banyuasin terus berlanjutsemenjak tanggal 16 Januari 2016.
Di pertanyakan legalitas OPD yang dilantik “David” karena jabatan “David” berdasarkan makna undang –undang dan makna kata bahasa Indonesia yang baik dan benar sudah berakhir.
Mungkinkah pembiaran kevakuman pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin ini karena ada kekhawatiran Gubernur dan Kemendagri bahwa Pj Bupati akan meminta copy usulan OPD dan copy persetujuan OPD dari Mendagri dankemudian mempertanyakannya.
PP 18 tahun 2016 di diusulkan Kemendagri untuk menjadi Peraturan Pemerintah guna mengoptimalkan tugas ASN Pemerintahan daerah Namun entah kenapa menjadi “Kau yang berjanji dan kau yang mendustai”.
Laporan: FK/BB-Tim Redaksi
Editor: Amrizal Aroni
Sumber: Transformasinews.com
Posted by: Admin
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi