Hj Ratina Somasi Pol PP Palembang

hj ratna

Hj Ratina/RMOLSumsel-fiz

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sengketa lahan,  yang kini sudah dibangun pasar di Jalan Siaran Depan Pasar Multiwahana Sako Palembang,  berbuntut panjang.

Sebelumnya diminta untuk dihentikan aktivitas pembangunan los pasar di atas lahan seluas 1500 meter persegi,  karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin dari pemilik lahan. Namun permintaan itu tidak diindahkan.

Sehubungan itu, kuasa hukum Hj Ratina mempertanyakan sikap dan tindakan nyata Walikota Palembang, Kepala PD Pasar, Kasat Pol PP Kota Palembang atas adanya aktivitas atau kegiatan pasar tumpah di lahan objek sengketa milik kliennya, yang terletak di Jalan Siaran Depan Pasar Mutiwahana Palembang. Ia menuduh aktivitas dan kegiatan pendirian dan pembangunan pasar tersebut ilegal.

“Mengingat klien kami Hj Ratina tidak pernah memberikan izin atau pun persetujuan untuk mendirikan dan pembangunan,  pasar tersebut ilegal,” kata Kuasa Hukum Hj Ratina, Titis Rachmawati kepada RMOLSumsel, Minggu (22/1).

Selain itu, sambung Titis, kliennya memiliki memiliki bukti kepemilikan yang sah berdasarkan SHM No.573/GS No.29/1980 tahun 1980.

“Saya juga menyatakan keberatan atas pernyataan kuasa hukum dari saudara H Syafril Ahmad. Dia mengayatakan ke media bahwa proses pendirian pasar tumpah tersebut proses perizinannya dan syaratnya terpenuhi,” sambungnya.

Karena pada faktanya SHM milik kliennya diserahkan ke Kepala PD Pasar dan institusi terkait hanya berupa foto copy dan penyerahan tanpa izin atau pun surat kuasa atau pemilik yang sah terhadap objek sengketa.

Menurut Titis, hal tersebut dapat dibuktikan dengan surat persetujuan dan pernyataan dari kliennya,  dan anak kandungnya atas objek sengketa tersebut.  Faktanya pendirian pasar tersebut tidak ada izin IMB dan izin rekomendasi dari RT, Lurah, Camat maupun warga setempat.

“Kami menduga Pemerintah Kota, Kepala PD Pasar telah berupaya memperkeruh permasalahan antara klien kami dengan anak kandungnya atas objek pasar sengketa tersebut yang saat ini sedang dalam proses pembagian waris di Pengadilan Agama Palembang sebagai perkara No.1848/Pdt.G/2016/PA.PLG dan menurut anaknya Syahnizar Ahmad dan Riduan Ahmad mereka berdua pun tidak pernah menyetujui untuk melakukan pembangunan pasar tersebu,” jelasnya.

Selain itu, tambah Titis,  Kasat Pol PP membiarkan peanggaran terhadap perizinan dengan dibiarkannya aktivitas pendirian pasar terus berlangsung.

“Ada apa? Padahal setiap hari Pol PP Kota Palembang berada di lokasi dekat objek sengketa tersebut,” tegasnya.

Atas tindakan yang dianggap tidak sebagaimaa mestinya dilakukan oleh Pemerintah itu.

“Untuk itu kami mensomasi Pemerintah Kota Cq Kepala PD Pasar, Kasat Pol PP. Apabila dalam waktu 2X24 jam tidak segera melakukan tindakan penghentian di area objek tersebut, maka kami akan melaporkan oknum-oknum tersebut kepada Gubernur dan institusi yerkait lainnya, karena sepertinya pelaporan kami sengaja dibiarkan,” kata Titis.

Sumber: Rmolsumsel [erik okta]

Posted by: Admin

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016