Menolak Dipanggil KPK, Maruli Melawan? Terkait Bansos Medan

es-maruli-hutagalung
Maruli Hutagalung. Foto: Guslan Gumilang/Jawa Pos

TRANSFORMASINEWS.COM, SURABAYA.  Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara (Sumut) pada 2012 – 2013 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dimana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, E.S. Maruli Hutagalung, diduga kuat menerima suap yang dilakukan oleh mantan gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

KPK saat ini telah mengembangkan kasus dugaan aliran dana dari Gatot kepada mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tersebut.

Namun saat dikonfirmasi mengenai penyelidikan KPK tersebut, Maruli tetap enggan berkomentar dan memilih menghindar untuk diwawancarai terkait kasus yang menyeret namanya tersebut.

Maruli bahkan mengaku jika kasus tersebut sudah closebook.

“Kasus itu sudah dinyatakan penyidik KPK sudah ditutup, jadi buat apa tanya itu lagi,” ucap Maruli Hutagalung di Kantor Kejati Jatim, Jumat (28/10).

Mantan kajati Papua itu bahkan berkeyakinan jika kasus tersebut sudah tidak akan dibuka lagi oleh KPK lantaran sudah lama.

“Kasusnya sudah lama, tidak mungkin dibuka lagi,” kata Maruli seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

Namun selama dimintai keterangan mengenai kasus yang menyeret nama istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti; pengacara kondang, OC Kaligis; dan politikus Partai Nasdem, Patrice Rio Capella itu, Maruli tampak gelisah dan beberapa kali menggoyangkan tangannya untuk menolak memberikan komentar kepada wartawan.

Maruli mengatakan jika kasus itu sudah berhenti.

“Itu dia (Siswanto, Red) sekarang saya angkat jadi kajari Magetan. Dulu (sewaktu) jadi penyidik KPK, (dia) bilang kasus itu sudah ditutup. Masak kasus sudah ditutup begitu, kalau tidak percaya tanya sendiri,” ucapnya sambil menunjuk ke arah Siswanto.

Saat ditanya apakah dirinya akan datang ke KPK jika dimintai keterangan, Maruli mengatakan menolak datang lantaran tidak ada dasar hukumnya.

“Apa dasar hukumnya saya datang jika kasus itu sudah berhenti lama, jadi buat apa saya harus datang,” terangnya.

“Saya tidak akan datang, dasar apa saya datang, kapasitas saya sebagai apa juga, ngapain saya datang,” tambahnya.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengakui jika pihaknya sedang menyelidiki aliran dana kepada Maruli yang saat ini menjabat sebagai kajati Jawa Timur.

Menurut dia, pengakuan dan bantahan seseorang bukan hal utama dalam sebuah penyelidikan. Ia menegaskan bahwa KPK tentu punya bukti-bukti lain daripada sekadar pengakuan seseorang.

“Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan penyidik. Penyidikan itu tidak boleh berdasarkan persepsi,” kata perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella pada 16 November 2015, Evy Susanti yang dihadirkan sebagai saksi mengakui pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, bahwa ada uang yang sudah diserahkan kepada Maruli di kejagung.

Saat itu, O.C. Kaligis memberikan uang Rp 300 juta yang diduga untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah di provinsi Sumatera Utara pada 20122013 yang menyeret mantan gubernur Gatot Pujo Nugroho. Kasus itu ditangani oleh kejagung.

KPK Bidik Maruli Hutagalung dalam Kasus Dugaan Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pejabat kejaksaan, Maruli Hutagalung dalam kasus dugaan suap penanganan korupsi bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara.

Lembaga antirasuah itu mencari bukti tambahan terkait dengan dugaan aliran suap kepada sosok yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timut tersebut.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, KPK masih mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan banyak pihak itu. Termasuk adanya dugaan aliran uang kepada mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Tindak Pidana Khusus Kejagung Maruli Hutagalung.

Basaria memastikan bahwa KPK membuka penyelidikan baru untuk kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan tidak hanya berdasar perkataan orang, tapi juga mencari fakta-fakta yang berkesesuaian.

Dia tahu bahwa beberapa pihak yang disebut terlibat kasus itu, termasuk Maruli, pernah membantah menerima uang. Karena itu, penyidik perlu melengkapi alat bukti lain di luar keterangan para saksi. ’’Biarkan saja (Maruli) membantah, tapi KPK tetap akan melanjutkan kasus ini,’’ tegasnya kepada wartawan di kantor KPK kemarin.

Nama Maruli Hutagalung memang disebut-sebut menerima aliran uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Keterlibatan Maruli itu diungkapkan langsung oleh Evy Susanti, istri Gatot.

Pada 16 November 2015 di Pengadilan Tipikor, Evy menjadi saksi untuk mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Saat itu Evy mengaku pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, tentang adanya uang yang sudah diserahkan kepada Maruli.

Pernyataan Evy tersebut diungkapkan ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia soal uang yang pernah digelontorkan untuk mengamankan kasus di Pemprov Sumut. Evy menyatakan, O.C. Kaligis pernah mengungkapkan bahwa ada uang yang diberikan kepada pejabat Kejagung.

Artha pun bertanya siapa pejabat Kejagung yang menerima uang itu. Evy dengan tegas menyebut nama Maruli yang diduga menerima suap Rp. 300 juta dari Kaligis.

Saat dikonfirmasi, Maruli Hutagalung mempersilakan KPK mengusut lagi kasus tersebut. Menurut dia, kasus tersebut sudah selesai.

Maruli kemudian menunjukkan foto yang menurut dia dikirim Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto tersebut berisi tulisan tangan O.C. Kaligis tertanggal 19 November 2015. Isinya, ’’Surat keterangan mengenai ES Maruli Hutagalung, saya tidak tahu menahu masalah pemberian uang Rp. 500 juta. Saya menolak diperiksa secara internal’’. ’’Kalau ada wartawan tanya, tunjukin,’’ ujar Maruli menirukan jaksa agung.

Dia tidak mau menanggapi rencana KPK melanjutkan penyelidikan kasus tersebut. ’’Silakan saja. Saya gak akan nanggepi. Saya sudah diperiksa Jamwas. Nggak ada itu,’’ ungkapnya.

Bagaimana kalau nanti dipanggil KPK? ’’Silakan. Dipanggil dasarnya apa? Saya tanya jaksa agung. Saya punya atasan. KPK mencari-cari. Ini perkara waktu KPK yang dulu. Sudah ditutup. Selesai. Ini KPK baru tiba-tiba begini. Ada apa?’’ ucap Maruli dengan nada tinggi.

Sudah 3 Tahun! Maruli Hutagalung tak Pernah Lapor Kekayaan ke KPK

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Elisier Sahat Maruli Hutagalung ternyata tidak pernah menyetor laporan harta kekayaan penyelengara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2013.

Padahal, sejak kurun waktu 2013 hingga sekarang, Maruli sudah bergonta-ganti jabatan di lingkungan kejaksaan.

Pada 2013 Maruli menjabat Kajati Papua. Saat itu, harta Maruli yang dilaporkan sebesar Rp. 2,545 miliar seperti yang tertera di laman acch.kpk.go.id.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan, sebagai penyelenggara negara Maruli seharusnya menyetorkan LHKPN secara rutin kepada komisi antirasuah.

“Ya seharusnya dia memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk lapor LHKPN,” ujar Yuyuk saat dihubungi, Jumat (28/10).

Setelah dicopot dari jabatan Kajati Papua, Maruli dipindahkan menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Setelah itu, Maruli pada 17 November 2015 lengser dan dipindah tugas di Jawa Timur menjadi Kepala Kejati.

Saat itu, nama Maruli mencuat dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Ketika menjadi saksi terdakwa mantan anggota Komisi III DPR yang juga Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella 16 November 2015, Evy mengakui kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis meminta uang Rp. 500 juta untuk diserahkan kepada Maruli.

Uang itu untuk mengamankan perkara korupsi bansos yang menjerat Gatot yang tengah ditangani Kejagung. Hanya saja, Kaligis membantah pengakuan Evy. Bagi KPK, bantahan itu tak menjadi persoalan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pengakuan dan bantahan seseorang bukan hal utama dalam sebuah penyelidikan. Ia menegaskan, KPK tentu punya bukti-bukti lain daripada sekadar pengakuan seseorang.

“Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan penyidik. Penyidikan itu tidak boleh berdasarkan persepsi,” kata perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu.

Sumber:(JPNN.com/boy/lum/gun/c5/nw/JPG)

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com