
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir.Reskrimsus) Polda Sumsel ternyata sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam tahun anggaran 2013 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
SPDP bernomor : SPDP/42/VIII/2015/Kor/Dit.Reskrimsus tanggal 18 Agustus 2015 itu juga ditembuskan ke Kapolri, Ketua KPK, Kabareskrim Polri, Kapolda Sumsel dan Ketua Pengadilan Tipikor Palembang
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu 2 jalur aspal hotmix tahap III sumber dana APBD Kota Pagar Alam tahun anggaran 2013 yang diisukan “dipetieskan” ternyata sudah masuk ke tahap Penyidikan
Informasi yang dihimpun Wartawan, meskipun terbilang lamban, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PU Kota Pagar Alam tahun anggaran 2013 itu yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 4 Miliar itu tetap berjalan. Pada tanggal 18 Agustus 2015 lalu, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Sabaruddin Ginting sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/54/VIII/2015/Kor/Dit.Reskrimsus.
Dan pada hari itu juga (18 Agustus 2016-Red) pihak Dit.Reskrimsus langsung melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/42/VIII/2015/Kor/Ditreskrimsus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Dalam SPDP tanggal 18 Agustus 2016 yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Sabaruddin Ginting, S.IK disebutkan, telah dimulainya Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang dalam kegiatan proyek pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2(Dua) jalur aspal hotmix tahap III sumber dana APBD Kota Pagar Alam tahun anggaran 2013, nilai kontrak sebesar Rp 23.595.777.000,- .
Oleh Pejabat Pokja, Direksi Pekerjaan (Pejabat Dinas PU Kota Pagar Alam) dan penyedia jasa PT. Baniah Rahmat Utama dengan Direktur M.Teguh yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 4 Miliar , sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU R.I No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Menurut sumber Media, setelah menerima SPDP dari Dit. Reskrim Polda Sumsel, pada bulan September 2015 lalu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. T. Suhaimi, SH,M.Hum sudah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk menangani kasus tersebut Kajati menunjuk 2 orang jaksa senior di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yakni Yudhi Sutoto, SH Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) dan Sudarwidadi, SH yang sehari-harinya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)
Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas yang dikonfirmasi Wartawan seputar perkembangan hasil penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam tahun 2013 tersebut sampai berita ini ditulis belum memberikan penjelasan.
Menurut salah seorang Staf Bidang Humas Polda Sumsel, yang ditemui (26/05/2016), surat permintaan konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 022/Red-DS/W/05/2016 tanggal 23 Mei 2016 akan diteruskan ke Ditreskrimsus. “Suratnya belum ditandatangani Kabid Humas, tunggu saja, nanti kalau sudah ada jawaban akan kita kabari”, katanya
Direktur utama PT. Baniah Rahmat Utama, M. Teguh yang dicoba dikonfirmasi seputar keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu 2 jalur aspal hotmix tahun 2013 lalu itu, juga belum memberikan tanggapan.
Surat permintaan konfirmasi yang diantarkan langsung ke kantornya di Jl. R.E Martadinata No. 07 Kel. Ilir Timur II Kec. IT.II Palembang beberapa waktu lalu tidak mendapat balasan
Informasi lain yang dihimpun Wartawan, meskipun hasil pekerjaan PT. Baniah Rahmat Utama tahun anggaran 2013 bermasalah, namun pada tahun 2014 lalu PT. Baniah Rahmat Utama bersama 4 perusahaan yang diduga berada dibawah kendali M. Teguh dan istrinya Is yakni:
-PT. Alfa Amin Utama.
-PT. Feco Konstruksi Utama.
-PT. Cemerlang Abadi Nusa.
-PT. Ujan Mas Abadi tetap memonopoli sedikitnya 5 paket pekerjaan konstruksi pada Dinas PU Kota Pagar Alam.
Diantaranya pekerjaan Pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu 2 Jalur Aspal Hotmix Tahap IV, pelaksana PT. Baniah Rahmat Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp 24.824.767.000,-.
-Peningkatan Jalan Abdul Rohman, Jalan Pesirah Mangsyur, pelaksana PT. Baniah Rahmat Utama, nilai kontrak Rp. 8.400.863.000,-
-Pembangunan Jalan Lingkar Barat (Pengandonan – Tanjung Cermin), pelaksana PT. Feco Konstruksi Utama, nilai kontrak Rp 24.745.375.000,-.
-Pembangunan Jalan Simpang Sukacinta – Akses Bandara, pelaksana PT. Cemerlang Abadi Nusa, nilai kontrak Rp 6.203.165.000,-
dan Pembangunan Jalan Lingkar Perkantoran – Gunung Gare, pelaksana PT. Baniah Rahmat Utama, nilai kontrak Rp 3.979.723.000,-
Sumber: – Detektifsuasta.com/Transf
Editor:Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com
