Alokasi Pupuk Terancam Berkurang

Pagaralam, Palembang Pos,-
Hingga Desember 2013, alokasi pupuk subsidi untuk petani di Kota Pagaralam, diperkirakan tak terserap hingga 100 persen. Pasalnya, dari alokasi yang diajukan baru disalurkan sekitar 55 persen dari 723.461 ton.

’’Kondisi ini tentu berimbas pada alokasi tahun berikutnya, terancam berkurang,’’ujar Kepala Dinas Pangan dan Holtikultura Jumaldi Jani SP MM, didampingi Kabid PLA Sarana dan Prasarana, Rahmawati SP, melalui Kasi Pupuk dan Pestisida, Erizon Ghandi SP, kemarin.

Dikatakannya, rincian dari laporan yang diterima, urea hingga Agustus terserap sekitar 51,46 persen sebanyak 1.061,55 ton dari alokasi 2.062,87 ton.

Disusul, NPK hingga Juli sekitar 48 persen atau 1.488 ton dari alokasi 3.019,64 ton. Sementara, ZA hingga Juli mencapai 93 persen 488 ton dari alokasi 517,24 ton, SP36 hingga Juli 619 ton sekitar 80 persen dari alokasi 839,16 ton.
’’Sedangkan pupuk Organik, hingga Juli baru terealisasi sekitar 30 persen 295 ton dari alokasi 771,94 ton (30 persen),” urai Herizon.
Dia menambahkan, serapan pupuk petani di Kota Pagaralam, khusus kebutuhan sektor tanaman pangan, holtikultura, perkebunan serta perikanan dan peternakan.

Dia juga menjelaskan, rendahnya serapan pupuk subsidi hingga September, lantaran sejumlah distributor belum melaporkan realisasi serapan pupuk.
Seyogyanya, dilaporkan setiap bulan. Seperti, distributor pupuk Petrokimia yakni PT Pertani dan UD Ayek lematang.
“Tahun ini, alokasi pupuk subsidi sedikit turun jika dibandingkan 2012, silam. Ini dikarenakan kebijakan Pemerintah Pusat. Jika kondisinya kembali tak terserap 100 persen, tak menutup kemungkinan beberapa jenis pupuk subsidi yang dibutuhkan petani bakal berkurang, seperti Urea atau NPK. Terkecuali ZA dan SP36 yang diperkirakan bertambah,” ujarnya.
Disinggung pengawasan distribusi pupuk ke petani, pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat. Distribusinya tak boleh ditimbun di gudang para agen.

“Distribusinya harus langsung ke pengecer, kemudian distribusikan kepada petani melalui RDKK. Jumlah alokasi untuk memenuhi kebutuhan, petani harus masuk kelompok. Kemudian membuat rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Jika tidak demikian, mereka harus membeli pupuk nonsubsidi,” pungkasnya. (palembang-pos)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016