TRAMSFORMASINEWS, PALEMBANG. Lambannya pengesahan APBD oleh DPRD mengakibatkan terganggunya kinerja pemerintahan daerah dimana program- program kerja SKPD terlambat dilaksanakan. Keterlambatan persetujuan APBD oleh banggar DPRD Diduga terkait belum dibayarnya FEE yang diminta oleh oknum anggota dewan untuk persetujuan APBD.
Mensiasati hal ini SKPD terkait dengan terpaksa memberikan upeti kepada oknum anggota Dewan untuk persetujuan anggaran SKPD. Suap ke anggota DPRD bukanlah hal baru dalam persetujuan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD dan bahkan menjadi momok menakutkan SKPD terkait.
Dinyatakan oleh mantan Kepala SKPD Prov Sumsel yang tidak ingin disebutkan namanya “untuk persetujuan anggaran kami harus menyiapkan sejumlah dana untuk oknum anggota dewan dan kalau tidak ada duit rapat menjadi alot dan terjadi pemotongan anggaran”.
“Ratusan juta yang diminta oleh oknum anggota Dewan dan kalau kita menolak mereka mengancam akan lapor ke Gubernur bahwa kita dak bisa bekerja dan perlu diganti” , ujarnya kembali. “Apalagi EJ oknum anggota Dewan Provinsi kalau minta nak nekan, ujarnya di akhir pembicaraan.
Dugaan adanya Penyunatan anggaran pembangunan mesjid DPRD Prov Sumsel yang menelan anggaran hampir Rp. 13 milyar yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Dewan DPRD Prov Sumsel bila terbukti kebenaranya maka merupakan bukti rendahnya moralitas beberapa anggota DPRD Prov Sumsel.
Anggaran pembangunan mesjid senilai Rp. 13 milyar yang disinyalir kemahalan harga tersebut menyeret Sekertaris Dewan Provinsi Sumatera Selatan “R” ke ranah hukum. Issue yang berkembang ada beberapa oknum anggota Dewan menggunakan dana pembangunan mesjid tersebut untuk kepentingan pribadi dan politis namun sangat disayangkan tiada bukti yang otentik untuk mengungkapnya.
Penilaian masyarakat sangat negative terhadap kinerja DRPD Prov Sumsel periode 2009 – 2014 terkait issue penyunatan dana pembangunan mesjid DPRD Prov Sumsel oleh oknum anggota Dewan Prov Sumsel ditambah dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Prov Sumsel tahun 2013 senilai Rp. 114 milyar.
BPK RI sangat jelas menyatakan Hibah dana Aspirasi DPRD Prov Sumsel tahun 2013 tanpa SPJ dan diduga merugikan negara Rp. 114 milyar. Ada lima komisi DPRD Prov Sumsel menyalurkan dana Hibah aspirasi sebesar Rp. 114 milyar dan ada 75 anggota DPRD Prov Sumsel periode 2009 2014 yang menyalurkan dana hibah tersebut.
Baca juga Berita Terkait dengan judul: DANA ASPIRASI DPRD PROV SUMSEL MENYALAHI ATURAN DAN POTENSI KERUGIAN NEGARA
Kajari Prabumulih memastikan adanya dugaan manipulasi dana hibah aspirasi DPRD Prov Sumsel tahun 2013 sementara di kabupaten lain masih dalam proses penyelidikan. Biadab, keji dan tidak tahu malu julukan yang pantas di berikan kepada oknum anggota dewan yang menilep dana aspirasi tersebut.
Apalagi dana aspirasi yang di sunat oleh oknum anggota dewan diperuntukkan untuk rumah ibadah dan panti asuhan. Ada lebih dari 1.700 penerima hibah dana aspirasi DPRD Prov Sumsel menjelang Pemilu Legislatif dan kesemua penerima hibah tidak melaporkan SPJ. Disinyalir karena dana hibah yang diberikan ke penerima hibah lebih kecil dari yang seharusnya maka SPJ penerima hibah fiktif.
Sejatinya amanah yang diberikan masyarakat kepada anggota dewan yang terpilih dijalankan sebagaimana mestinya bukan menjadi alat untuk mencuri uang negara dan melakukan pemerasan apalagi berkedok untuk dana pencalonan Pilkada. (FK/AR)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi