Muara Enim,TRANSFORMASINEWS.COM,-
Sedikitnya 97 karyawan sopir mobil truk dan operator alat stun cruiser PT Baniah Rahmat Utama (PT BRU) di Desa Ujanmas Lama, kembali melakukan pertemuan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muara Enim, kemarin.
Soalnya, pihak perusahaan diduga telah menterlantarkan mereka sejak mengajukan tuntutan hak ke Disnakertrans, beberapa waktu lalu.
Kedatangan karyawan didampingi Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muara Enim, AP Gultom dan diterima Kabid Hubungan Industrian dan Pengawasan Disnakertras Muara Enim, Busroh.
Dalam pertemuan itu, karyawan mengungkap pihak perusahaan tak memberikan kejelasan status mereka. Ironisnya, gaji mereka untuk Januari dan Februari belum dibayarkan.
Isi surat perjanjian itu, karyawan tak melakukan tuntutan dikemudian hari. Mereka juga menyerahkan segepok berkas bukti pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Mulai 5 Februari lalu, perusahaan tak lagi menyuruh kami bekerja hanya stan by saja. Kemudian pada 15 Februari, bagi yang mau bekerja disuruh menanda tangani surat perjanjian baru,” ungkapnya. .
Para karyawan sudah beberapa kali berupaya menanyakan tuntutan mereka kepada perusahaan melalui Manajer PT BRU di Ujanmas bernama Sansan. Namun Sansan selalu tak memberikan jawaban.
Sementara, Kabid Hubungan Industrian dan Pengawasan Disnakertras Muara Enim, Busroh menjelaskan, karyawan boleh menolak surat perjanjian kerja yang dibuat perusahaan secara sepihak tersebut.
Karena sesuai ketentuan, perjanjian kerja harus dibuat atas dasar kesepakatan antaraperusahaan dan karyawan.
Pada pertemuan itu, karyawan yang mengajukan tuntutan 97 orang terdiri 87 sopir truk dan 10 orang operator alat stun cruiser. (PALEMBANGPOS)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi