BATURAJA – Sebanyak 14 orang Kepala Desa (Kades) dari 8 Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini dikarenakan, para orang nomor satu di tingkat desa ini, mengikuti pencalonan legeslatif (caleg) yang akan bertarung April 2014 mendatang.
“14 kades mundur dari jabatannya. Ini memang sudah menjadi keharusan jika mereka hendak mengikuti persaingan legeslatif,” kata Kepala Badan Pemeberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Dharmawan Irianto S.Sos MM di dampingi Kabid Pemerin Desa Nanang Nurzaman S.IP kepada wartawan, Kamis (20/9).
Ia menjelaskan, 14 kades yang mengundurkan diri itu yakni, Kades dari Kecamatan Lengkiti, Kades, Desa Pagar Dewa, Bunga Tanjung dan Sukaraja. Dari Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Desa Negri Sindang, Kec Baturaja Timur, Desa Tanjung Baru, Kec Semidang Aji, Desa. Seleman dan Desa Pandai Makmur, Kec Ulu Ogan, Desa. Gunung Tiga
“Dari Kec Lubuk Batang, Desa Gunung Meraksa. Kec Peninjauan . Desa Karanag Dapo, Desa Bunglai, dan Kedaton. Kec Sinar Peninjauan, Desa Karia Mukti dan Kec Lubuk Raja Desa Batumarta II,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai dengan aturan KPU setiap Kades yang nyaleg harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Permohonan itu dari KPU, kita hanya memproses setiap ajuan pengunduran diri Kades, dan sampai saat ini kita sudah memproses 11 Kades yang mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya, sebagian sudah ada yang dilakukan pelantikan PJS,”. Katanya.
Diterangkannya, dari 14 Kades yang Nyaleg tersebut, 11 diantaranya sudah diproses, hanya saja tinggal 3 orang Kades dari Kecamatan Lengkiti yang belum mengajukan pengunduran diri. “Kita masih menunggu surat pengajuan pengunduran diri,” ungkap Dharmawan.
Sementara, kepada wartawan, ketua KPUD OKU, Dra Hj Umi Rahmawati mengatakan bahwa, sesuai dengan aturan KPU yang menyebutkan setiap Kades yang nyaleg harus melepaskan jabatannya.
“Semua Kades yang nyaleg sudah kita minta agar mengajukan pengunduran diri ke PMD melalaui BPD masing-masing. Jika ada yang tidak meletak jabatan, artinya mereka sudah melakukan pembohongan publik, jelas akan kita proses sesuai aturan,” Jelas Umi. (tribunnews)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi