PWI Lamtim Angkat Bicara, Sikap Kapolres Way Kanan

TRANSFORMASINEWS.COM, LAMPUNG TIMUR. Sekretaris PWI cabang Kabupaten Lampung Timur Musannif Effendi SH MH mengatakan, Jurnalistik adalah bentuk kerja atau hasil kerjanya, sedangkan Pers adalah media yang digunakan untuk menyampaikan hasil kerja jurnalistik itu. Di dalam Pasal 1 ayat 1  UU Tentang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) disebutkan, bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Sedang di ayat 4 pasal yang sama disebutkan, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Pers dengan kegiatan jurnalistik yang dilaksanakannya memiliki empat fungsi utama, yakni sebagai pemberi atau penyampai informasi, pemberi hiburan, pemberi kontrol sosial dan pendidik masyarakat, terangnya kepada Radarlamtimnews.com, Rabu (30/8).
 Fendi sebagai sapaan akrabnya yang juga direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Kesehatan Alwalindo lamtim memaparkan, dengan keempat fungsi utamanya itu, pers dan kegiatan jurnalistik yang dilaksanakan  senantiasa bersentuhan dan berhubungan dengan masyarakat.
Karena memang hasil dari kegiatan kerja jurnalistik itu dipublikasikan atau diinformasikan kepada masyarakat. “Jadi sudah tugas wartawan melakukan pengumpulan informasi baik itu berupa rekaman, tulisan dan berdasarkan fakta yang di lihat, di dengar dan dirasakan, oleh karena itu apabila wartawan way kanan yang di lecehkan dan di caci maki oleh Kapolres Way Kanan akan di periksa maka ini sebuah pembredelan profesi wartawan. Di zaman reformasi saat ini pembredelan dan pemimpin otoriter harus di musnahkan dari muka bumi ini,” papar fendi yang juga wartawan lampung post tersebut.
Menurutnya, Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Sehingga Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dijamin. Dari materi yang dikandungnya, UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebenarnya telah menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat.
Undang-Undang ini juga dengan tegas menolak sejumlah ancaman eksternal terhadap kebebasan pers, khususnya, penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat  2) selanjutnya tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat 3).
“Kepada siapa saja yang melakukan ancaman terhadap pers, menurut Pasal 18 ayat (1) dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tutup fendi.

Sumber: Radarlamtimnews.com (ris)

Posted by: Admin Transformasinews.com