Polsek Talang Kelapa Mengapa Setengah Hati Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

20150424_150107
TRANSFORMASINEWS, BANYUASIN.Polsek Talang Kelapa Banyuasin Sumsel nampaknya setengah hati dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan terhadap wartawan. Terbukti, hingga saat ini pelaku yang diketahui bernama Asri, sebagai pihak keamanan Mayora belum juga dilakukan pemanggilan oleh penyidik Satreskrim Polsek Talang Kelapa.

Padahal, korban dua wartawan yakni Endang Tipikor dan Martin TVRI sudah melapor dan telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video tindak kekerasan tersebut.

Kondisi ini patut di pertanyakan, mengingat kasus ini sudah dilaporkan sejak seminggu lalu dan sejauh ini belum ada tindakan yang berarti yang dilakukan Polsek Talang Kelapa. Apa karena persoalan ini  menyakut Mayora  sehingga Polsek Talang Kelapa ragu ?. ” laporan sudah kami sampaikan termasuk bukti video,tapi sejauh ini belum ada tindakan lebih lanjut oleh Polsek Talang Kelapa,”Kata Martin kepada wartawan, Minggu (26/4/2015)

Minimal dengan adanya laporan tersebut tegas Nachung Tajudin sekjen PWI Banyuasin pihak penyidik polsek Talang Kelapa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Jangankan ditahan,dipanggil untuk di periksa saja belum dilakukan. Ini patut di pertanyakan kinerja dari Polsek Talang Kelapa ini,”katanya.

Nachung yang juga Ketua Ikatan Jurnalis Banyuasin (Ijaba) ini juga menyesalkan lambannya penanganan kasus ini yang dilakukan Polsek Talang Kelapa. “Korban sudah melapor,saksi ada bukti ada,apa lagi yang di tunggu. Apa karena menyakut Mayora sehingga Polsek Talang Kelapa ragu bertindak lebih lanjut,”katanya.

Sementara itu,Kapolsek Talang Kelapa Kompol Rocky mengakui jika pelaku Asri yang merupakan pihak keamanan Mayora belum dilakukan pemanggilan. “Iya belum dipanggil,”katanya.

Kasus ini tegas Rocky masih dalam proses penyelidikan. “Kasus ini masih kita dalami,kalau semua unsurnya terpenuhi pelaku akan kita tangkap. Jadi saya harap teman-teman sabar,”katanya.

Kalau dilihat dari rekemanan yang di miliki para wartawan ini jelas sekali ini tindak pidana pengacaman. “Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahub penjara,”tandasnya.

Diberikan sebelumnya, Martin Kontributor TVRI wilayah liputan Kabupaten Banyuasin dan Endang wartawan Tipikor nyaris tewas, jika saja sabetan parang yang diayunkan oknum keamanan PT Tirta Plasindo Jaya mengenai tubuh mereka.

Tentu peristiwa ini sangat tidak di benarkan karena merupakan bentuk intimidasi dan menghalangi tugas wartawan sebagaimana dijamin dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dimana sanksinya pidana maksimal dua tahun. Namun disisi lain, para awak media juga hendaknya mengedepankan kode etik jurnalisme dalam menjalankan tugas peliputan.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa itu bermula kedua korban, Endang bersama Martin dan rekannya, bernama Deni wartawan media online Beritanda.com mendatangi lokasi PT Tirta Plasindo Jaya dalam rangka peliputan berita.

Dimana korban Endang bersama Deni mendatangi pos yang berada diluar pagar, persisnya didepan lokasi yang akan dibangun pabrik minuman dan makanan ringan tersebut, dengan maksud ingin menanyakan menejer guna mengkonfirmasi informasi yang berhasil mereka himpun.

Namun tiba-tiba, oknum keamanan yang diduga preman bukannya menjawab dimana keberadaan menejer, justru  mendorong dan mengayunkan sebilah parang kepada korban Endang  sambil berteriak mengancam akan membunuh para wartawan ini.

SUMBER:(Detiksumsel/Ar)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016