
TRANSFORMASINEWS, BANYUASIN – Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di sejumlah kawasan Kabupaten Banyuasin belum sepenuhnya ada, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin misalnya belum ada RDTR kawasannya. Tapi anehnya, Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Banyuasin sudah berani mengeluarkan izin untuk PT Mayora yang akan beroperasi di Sukomoro Talang Kelapa.
Komisi III DPRD Banyuasin membantah telah menyetujui izin itu di keluarkan bahkan wakil rakyat ini menilai BPT mengeluarkan izin tanpa dasar yang kuat.
Ada apa ini?, padahal sebelumnya disaat dijabat Ir Babul Ibrahim izin tersebut belum dikeluarkan karena ada kesepakatan dalam rapat Komisi III DPRR bahwa izin ditunda sambil menungguh Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) sudah selesai.
Sementara BPT sudah mengeluarkan izin PT Mayora karena DPRD Banyuasin sudah memberikan persetujuan. “Dewan sudah setuju, maka kita keluarkan izin,”kata Kepala BPT Ir H Ali Imron Bamin,MSi kepada detiksumsel.com beberapa waktu lalu.
H Ali Imron Bamin Msi menegaskan bahwa pihak sudah mengeluarkan tiga izin kepada PT Mayora. Izin tersebut yakni izin lokasi, izin prinsip dan IMB. “Yang belum kami terbitkan hanya izin gangguan (HO), termasuk SIUP dan SITU masih Proses,” katanya.
Pihaknya mengeluarkan izin ke PT Mayora ini karena pihaknya menilai tidak ada persoalan lagi mengingat keberadaan perusahaan ini hanya sebatas memproduksi minuman dan makanan. “Artinya masuk kategori industri sedangkan. Dan sesuai RT RW kita itu tidak menyalahi, begitu juga dari segi dampak lingkungan cukup ukl dan upl,” jelasnya.
Kalau keinginan dirinya tegas Mantan Kepala Bappeda Banyuasin memang seharusnya dibangun di Kawasan TAA yang memang disiapkan sebagai lokasi Industri. “Ya tapi karena mereka sudah membeli lahan dan sudah membukanya mau bagaimana lagi, sementara di satu pihak menguntungkan masyarakat karena bisa bekerja di perusahaan ini,” katanya.
Dan perlu diketahui,Lanjut Ali Imron keberadaan perusahaan ini juga sudah mendapat persetujuan dari DPRD Banyuasin. “Dewan sudah setuju, walaupun mereka sempat mempermaalahkannya,” tandasnya.
Sementara itu,Wakil Ketua Komisi III DPRD Banyuasin Darul Qutni membantah jika pihaknya menyetujui dikeluarkan izin bagi PT Mayora. “Kami tidak pernah menyatakan setuju,rekomendasi kami jelas izin bisa dikeluarkan jika RDTR sudah ada,” tegas Darul.
Begitu juga Sekretaris Komisi III Samsul Rizal SP menegaskan bahwa pihaknya tidak perna menyatakan setujuh. “Kami idak pernah menyatakan seperti itu tidak tahu kalau Ketua Komisi III Joko Aminoto, dan saya tidak pernah menyatakan setuju,” tegas Politisi PKS ini.
Dijelaskan Samsul, hasil rekomendasi yang pihaknya keluarkan harus ada Amdal Lalin, UKL dan UPL terlebih dahulu. “RDTRnya jelas dulu, ringan,sedang dan berat. Nggak boleh main tebak saja, BPT ini mengeluarkan izin ini dasarnya tidak kuat, nggak benar ini” tegasnya.
Dalam rapat terakhir di sekda tegas Samsul itu sudah sangat jelas sikap dari DPRD Banyuasin. “Jadi kalau BPT bilang dewan sudah setuju itu ngarang,kami tidak pernah bilang seperti itu. Yang ada kita minta RDTRnya harus jelas dulu.
Sumber:(DETIKSUMSEL.COM/AR)
