
TRANSFORMASINEWS.COM, MOJOKERTO. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto akhirnya menentukn pimpinan sementara. Ini dilakukan setelah Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD menjadi tersangka korupsi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Febriana Meldyawati ditunjuk sebagai pimpinan sementara DPRD Kota Mojokerto. “Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua DPRD berhenti secara bersamaan, tugas-tugas DPRD dijalankan pimpinan sementara,” kata Febriana saat memimpin sidang paripurna dengan agenda sambutan Wali Kota Mojokerto memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Mojokerto ke-99 di gedung DPRD setempat, Senin, 19 Juni 2017.
Febriana mengatakan sesuai Tata Tertib DPRD, pimpinan sementara terdiri dari ketua dan satu wakil ketua. “Sesuai tata tertib, pimpinan sementara diambil dari partai dengan perolehan terbanyak pertama dan kedua,” ujar politikus muda PDI Perjuangan ini.
Febriana ditunjuk sebagai ketua sementara dan Yuli Veronica Maschur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai wakil ketua sementara.
Dalam kata pengantarnya sebagai pimpinan sidang paripurna, Febriana sempat menyinggung kasus korupsi yang menimpa pimpinan DPRD. “Sehubungan dengan peristiwa yang memprihatinkan kita semua, maka sesuai Tata Tertib ditunjuk pimpinan sementara,” ujarnya.
Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus yang hadir dalam sidang paripurna enggan menanggapi pertanyaan wartawan baik sebelum dan sesudah mengikuti sidang paripurna. Mas’ud yang dikenal sebagai kiai ini sama sekali tak menyinggung kasus yang menimpa anak buahnya.
Dalam sambutannya, Mas’ud malah memaparkan prestasi dan penghargaan yang diraih Kota Mojokerto selama ini. “Mojokerto meraih Adipura Kencana dan mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” ujar Mas’ud.
KPK menangkap dan menetapkan empat tersangka korupsi yang melibatkan pimpinan DPRD dan kepala dinas. Mereka adalah Ketua DPRD Purnomo dari PDI Perjuangan dan dua Wakil Ketua DPRD, Umar Faruq dari PAN dan Abdullah Fanani dari PKB serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwied Febrianto.
Para pimpinan DPRD tersebut menerima suap dari kepala dinas terkait sebagai imbalan atas pengalihan anggaran pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Mojokerto yang dialihkan untuk penatan lingkungan kota.
Korupsi Anggaran, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Anggota DPRD Mojokerto
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka dalam korupsi pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Mojokerto, Jawa Timur. Empat tersangka ini terdiri atas tiga pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mojokerto dan satu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK, di kantornya di Jakarta, Sabtu, 17 Juni 2017.
Tiga orang anggota DPRD Mojokerto yang diduga sebagai penerima adalah Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto asal Fraksi PDI Perjuangan; Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD asal Partai Amanat Nasional; dan Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD asal Fraksi Kebangkitan Bangsa. Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang yang juga dicokok oleh petugas KPK, T dan H, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Keduanya diduga berperan sebagai perantara.
KPK, kata Basaria, menetapkan Wiwiet melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Basaria mengatakan pihaknya menduga Wiwiet berperan sebagai pemberi suap.
Untuk tiga orang pejabat DPRD Mojokerto diduga sebagai penerima. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber:TEMPO.CO
Posted by: Admin Transformasinews.com
