PATUT DIDUGA TERPIDANA KASUS KORUPSI HIBAH SUMSEL KORBAN PRAKTEK MAFIA KASUS

OPINI JALANAN MENCARI KEADILAN.

Ilustrasi Foto: Dr.Fadlil Zumhana, SH,MH sebagai Kajati Kaltim/dok Kaltim.com

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sprintdik Nomor : Print – 95/F.2/Fd.1/09/2015 yang di tanda tangani oleh Direktur Penyidikan Kejagung “Maruli Hutagalung. SH. MH tertanggal 8 September 2015 menjadi misteri hingga saat ini walaupun menjadi dasar penetapan tersangka kepada Kaban Kesbangpol dan Kepala BPKAD,.

Seperti apa keterangan saksi dan alat bukti yang tercantum di dalam sprindik tersebut. Pasal 1 ayat 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi ‘Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana” dan dengan bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti.

Surat Nota Dinas dari Direktur Penyidikan Dr. Fadil Zumhana Nomor : B-41/F.2/Fd.1/05/2016 tertanggal 31 Mei 2016 dan tindasanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Nomor : R.323/F.2/Fd.1/05/2016 tentang penetapan tersangka kepada Kaban Kesbangpol dan Kepala BPKAD berdasarkan Sprindik Nomor: Print-95/F/Fd. 1/09/2015.

Saksi yang dipanggil berdasarkan Print – 95/F.2/Fd.1/09/2015 merupakan staff Biro Kesra Prov Sumsel dan keterangan saksi tersebut menjadi dasar penetapan tersangka kepada Kaban Kesbangpol dan Kepala BPKAD walaupun keterangan saksi diduga tidak terkait dengan keduanya yang telah dihukum 4,6 tahun dan 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Disinyalir karena penyaluran dana hibah melalui Biro Kesra khususnya pemberian hibah kepada BKPRMI dapat menyeret Kepala Daerah dalam kasus korupsi karena dinyatakan Mahkamah Konstitusi bahwa “dana hibah Prov Sumsel digunakan secara sistematis dan terencana untuk kepentingan Pilgub” maka patut duga dicari alternatif tersangka yang tidak melibatkan Kepala Daerah.

Menurut keterangan dari auditor BPK RI, BKPRMI sesuai Surat Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012 tanggal 6 Oktober 2012 mengajukan proposal hibah khusus untuk program pemakmuran masjid dan hanya meminta dana hibah sebesar Rp.2.000.000.000,00. Namun pada saat diajukan, BKPRMI diminta oleh Ka. Biro Kesra “Richard” untuk menambah menjadi Rp.3.000.000.000,00.

Berdasarkan hasil konfirmasi auditor BPK RI kepada Kepala Biro Kesra diketahui bahwa penambahan tersebut terkait rencana gubenur untuk mengadakan kunjungan ke masjid-masjid di seluruh daerah provinsi Sumatera Selatan.

Dana hibah tersebut akan dibagikan langsung kepada pengurus masjid oleh gubenur pada saat kunjungan kerja, karena anggaran untuk dibagikan kepada para pengurus masjid dalam rangka kunjungan kerja menjelang Pilgub Sumsel 2013 tidak tersedia pada Biro Kesra.

Terjadi pemotongan anggaran hibah sebesar Rp. 2,740 milyar oleh Ka. Biro Kesra “Richard” beserta staff yang berindikasi korupsi dan keterangan saksi “Samsul Bahri” yang mintai keterangan berapa nominal sebenarnya dana hibah yang di berikan ke Mesjid dalam rangka kunjungan Gubernur Sumsel menjelang Pilgub menjadi alat bukti kuat terjadinya tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah.

Disinyalir hal ini akan menyeret Gubernur Sumsel dalam pusaran korupsi dana hibah maka penetapan tersangka lain adalah alternatif yang patut diduga untuk menghindarkan peran Gubernur Sumsel dalam tindak pidana korupsi dengan unsur “memperkaya orang lain atau koorforasi dengan menikmati keuntungan nama baik”.

Runmor yang beredar patut diduga oknum Kejagung berinisial “J” dan oknum PNS Pemprov mengatur calon tersangka lain dalam rangka pengalihan opini yang di sinyalir untuk menghindari peran Kepala Daerah dalam dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel 2013.

Print – 95/F.2/Fd.1/09/2015 menjadi misteri tak terungkap namun ada satu hal yang tidak dapat di pungkiri oleh Kejaksaan Agung bahwa “karena Gubernur Sumatera Selatan tidak mentaati larangan Mendagri “Garmawan Pauzi” menyalurkan dana hibah pada APBD Sumsel 2013″ menjadi modus tindak pidana korupsi dana hibah Sumsel yang berpotensi merugikan negara hampir Rp. 600 milyar tersebut.

OPINI: Tim Redaksi

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com