MK Buktikan Alex Noerdin Curang, Gunakan Dana APBD Rp 1,4 Triliun Untuk Kampanye

Alex Noerdin saat memberikan kesaksian dalam sidang korupsi hibah 2013 dipengadilan Tipikor palembang beberapa waktu lalu.

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG.  Untuk mencari siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dan menikmati dari penyalah gunaan dana hibah APBD Sumsel TA 2013 yang saat ini sedang dalam proses hukum dipengadilan Tipikor palembang.

Mencuatnya kasus korupsi  ini berawal atas ketdaik patuhan terhadap aturan “Fakta persidangan mengungkap bahwa peristiwa kerugian Negara pada penyaluran dana hibah 2013 di sebabkan karena Gubernur Sumatera Selatan tidak mentaati hasil evaluasi Mendagri terhadap Raperda APBD dan Rapergub 2013, dimana surat Mendagri di tujukan ke Gubernur Sumsel selaku Pengguna Anggaran APBD”.

Seandainya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang di komandoi Sekda Prov Sumsel “Yusri” di beri arahan yang benar oleh ketua Tim pengarah TAPD, “Gubernur Sumsel” agar mentaati hasil evaluasi Mendagri, tentunya kerugian Negara tidak terjadi, ujar Feri kembali.

Redaksi menurunkan kembali berita terkait dengan dugaan korupsi dana hibah tahun 2013 lalu, Sekedar mengingatkan kembali apa yang telah dinyakakan Banggar DPRD Sumsel tidak benar dan berpotensi untuk digugat dipengadilan “Pra Peradilan Pidana” karna telah memberi keterangan palsu, masalah tersebut terbukti sudah dalam proses hukum.

Apakah kedua tersangka sekarang korban kriminalisasi atau konspirasi untuk pengalihan tanggung jawab atas kerugian negara  berdasarkan hasil audit BPK, mungkinkah hasil audit tersebut  guna meloloskan aktor utama?.

Baca berita terkait dengan judul: Banggar DPRD Sumsel Bantah Gunakan APBD Rp 1,4 Triliun Untuk Kampanye Pasangan Noerdin-Mekki

Ilustrasi berita kilas balik 2013 lalu. KPUD Sumsel telah menetapkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sum­sel yang diulang di Palembang, Prabumulih, OKU Timur, OKU dan Kecamatan Warkuk OKU Sela­tans  dilaksanakan Rabu 4 September 2013.

Pilgub harus diulang tersebut lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan banyak kecurangan yang dilakukan Cagub incumbent Alex Noerdin. MK berhasil membuktikan bahwa Alex Noerdin telah menggunakan dana bantuan sosial/hibah sebesar Rp. 1,492 Triliun untuk ke­menangannya dalam Pilkada 6 Juni 2013 lalu.

“Seharusnya KPU Sumsel harus mensosial­isasikan Pilgub ulang tersebut secara maksimal. KPU Sumsel harus berani mengatakan pengu­langan Pilgub tersebut disebabkan Alex Noerdin curang dengan menggunakan dana APBD sebe­sar Rp. 1,492 Triliun,’’ tegas H. Syahiban, tokoh masyarakat Kertapati, Palembang, kemarin.

Menurut Syahiban, seperti halnya Pilkada 6 Juni 2013, seharusnya KPUD Sumsel juga secara maksimal dan besar-besaran melakukan sosial­isasi Pilgub ulang yang akan digelar 4 September  2103 mendatang.

“Adalah tugas KPU untuk memberi­kan informasi Pilgub ulang ini kepada masyarakat. Ter­masuk apa penyebab Pilgub tersebut diulang. Sampai­kan saja kepada msyarakat bahwa Pilgub ulang karena ada kandidat yang curang,’’ tegasnya.

Hal senada disampai­kan H. Kamaluddin, tokoh masyarakat Kalidoni yang mengaku telah mendapat­kan informasi pilgub ulang tersebut. “Saya juga sudah sampaikan kepada selu­ruh warga kami bahwa aka nada Pilgub Ulang 4 Sep­tember 2013 mendatang.

Pilgub ulang tersebut kar­ena adanya putusan MK yang mengatakan bahwa Alex Noerdin melakukan pelanggaran karena meng­gunakan dana APBD Rp 1,4 Triliunm’’ tegasnya.

Angga, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang men­gaku sangat kecewa den­gan dipakainya APBD (uang rakyat) Rp 1,4 Triliun oleh kandidat tertentu. Pasal­nya, uang sebesar itu se­harusnya dapat digunakan untuk kepentingan rakyat yang lebih besar, bukan malah dibagi-baikan untuk tim sukses.

“Semestinya dana sebe­sar Rp 1,492 Triliun itu di­gunakan untuk membangun jalan, irigasi, sekolah-seko­lah , puskesmas dan rumah ibadah. Bukan dibagikan kepada LSM-LSM yang menjadi tim sukses,’’ tegas Angga marah.

Ajeng, mahasiswi lain­nya juga mengaku sangat kecewa dan marah dengan digunakannya dana APBD Rp 1,4 Triliun itu utk kam­panye kandidat tertentu. “Wajar kalau banyak maha­siswa di Sumsel dan Jakarta yang unjuk rasa meminta KPK mengusut kasus ban­sos/hibah Rp 1,492 Triliun. Jangan rampok uang rakyat untuk kepentingan poli­tik dan kampanye, ‘’ tegas Ajeng yang aktivis maha­siswa ini.

Seperti diketahui, Putu­san Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ke­menangan gubernur incum­bent, Alex Noerdin – Ishak Mekki dalam kasus Pemi­lihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan beberapa waktu lalu tidak lepas dari dana haram untuk kampanye terselubung itu.

Pembatalan kemenangan calon pasangan bernomor urut 4 itu adalah lantaran pasangan ini ter­bukti memanfaatkan dana APBD Sumsel 2013.

Tak tanggung-tanggung, Alex Noerdin yang merupa­kan calon incumbent (petah­ana) menurut MK telah ter­bukti memanfaatkan dana sebesar Rp 1,492 Triliun. Dari jumlah itu sebanyak 17,5 miliar untuk pembe­lian 1.500 unit sepeda mo­tor roda dua. Kendaraan tersebut dibagikan kepada operasional petugas pem­bantu pencatat nikah (P3N) di Sumsel dengan tujuan khusus agar memilih dan mengajak untuk memilih di­rinya dalam Pilgub. Diduga keras dana tersebut juga dibagi-bagikan kepada tim sukses Alex Noerdin untuk pembelian mobil, sepeda motor dan honor timses yang jumlahnya ribuan orang.

Terungkapnya carakotor sang gubernur petahana ini tidak lepas dari kecurigaan tiga pasangan calon guber­nur dan wakil gubernur yang ikut serta dalam pemilihan gubernur bumi Sriwijaya itu. Kecurigaan itu pun menda­pat titik terang setelah per­mohonan sidang Perselisi­han Hasil Pemilihan Umum (PHU) pasangan nomor urut 3, Herman Deru – Maphilinda Boer berhasil membuktikan cara kampanye kotor yang dilakukan Alex Noerdin.

Ada sembilan saksi yang diajukan dalam sidang PHU pada 1 Juli 2013, yakni Sarbi­ni, Herawan, Imam Munasir, Ali Aman, Musim, Rowandi, Effendi, Cenang, Leni Mar­lina dan Ade Saputra. Pada sidang tersebut, salah satu saksi dari pihak pemohon yang merupakan Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dari desa Suka Jadi, Ogan Komering Ulur Timur, Sarbini mengkonfirkasi bah­wa dirinya mendapat amanat dari Gubernur Sumatera Se­latan Alex Noerdin, untuk mengkampanyekan pasan­gan Alex Noordin-Ishak Me­kki kepada pasangan yang menikah.

Sarbini dalam kesaksi­annya menyatakan bahwa pada 25-26 April 2013 (dua bulan sebelum Pilgub), Gu­bernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengundang ekitar 500-600 P3N ter­masuk dirinya ke Wisma Atlet, Palembang. “Kata be­liau (Alex Noordin) dengan kami semua P3N yang ada di ruangan, nanti sampaikan kepada masyarakat tolong pilih saya,” ujar Sarbini me­nirukan ucapan Alex.

Sarbini menyatakan un­tuk menjalankan agenda ko­tornya itu, Alex membagikan kompensasi berupa satu unit sepeda motor Revo kepada setiap P3N dan uang sebesar Rp 250 ribu.

Saksi lain, Her­mawan mengungkapkan hal senada bahwa Ales berpe­san jika warga yang hendak dinikahkan tidak memilih pasangan Alex Noordin, di­rinya diminta agar tidak me­nikahkannya. “Kalau tidak (memilih Alex Noordin), jan­gan dinikahkan,” ujar Her­awan menirukan instruksi Alex saat itu.

Pernyataan kedua saksi tersebut pun diperkuat dengan pernyataan Ali Aman petugas P3N Kota Palembang yang mengaku mendapat uang tambahan Rp.600 ribu. Sementara saksi lain, Leni Marlina mengaku mendapat sem­bagko dari tetangganya agar memilih Alex.

Apa yang dilakukan Alex Noerdin tidak lain adalah bentuk kampanye dengan memanfaatkan fasilitas Negara dan mempolitisasi pos APBD, yang tidak lain adalah uang rakyat. Sebab belakangan diketahui bah­wa dana untuk kampanye terselubung itu bersumber dari dana APBN.

Alex di­tuding mempolitisasi dana bantuan sosial tahun 2013, pemberian sepeda motor kepada 3 ribu petugas P3N, dan pembuatan koran cetak harian yang diterbitkan menjelang penyelengga­raaan Pemilukada Sumat­era Selatan.

Anggaran pengadaan sepeda motor total Rp.17,85 miliar itu, ternyata ada­lah bagian dari ‘operasi’ penggembosan APBD oleh Alex dengan modus dana untuk ‘Penerima Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos)’ sebesar Rp.1,492 trilun ber­dasarkan Keputusan Gu­bernur Sumsel Nomor 96/ KPTS/BPKAD/2013 ten­tang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD Provinsi Sumsel 2013 ter­tanggal 21 Januari 2013.

Dana Hibah/bansos yang seharus­nya diberikan kepada pihak yang membutuhkan akibat krisis ekonomi dan sosial ternyata digunakan untuk pemilihan umum kepala daerah.

“Fakta persidangan mengungkapkan bahwa motor tersebut digunakan di Kabupaten Ogan Komer­ing Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang dan Kota Prabu­mulih,” kata ketua majelis hakim Akil Mochtar, mem­bacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2013).

MK dalam putusannya tidak menemukan bukti lain yang membuktikan pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut be­nar-benar diberikan secara wajar, selektif, transparan, obyektif dapat dipertang­gungjawabkan.

MK juga meyakini telah terjadi pe­manfaatan dana APBD oleh Pihak Terkait seba­gai gubernur incumbent di beberapa tempat secara meluas dalam bentuk pem­berian hibah dan bantuan sosial berupa sepeda motor dan sembako yang pelaksa­naannya sangat berdekatan dengan hari pelaksanaan Pemilukada.

“Sehingga se­cara langsung dan tidak langsung dapat mempen­garuhi pilihan para pemi­lih dan secara khusus men­guntungkan Pihak Terkait,” ucap Akil.

Buntut dari putusan MK ini, Koordinator Sek­nas Forum Indonesia Un­tuk Transparansi Anggaran (Fitra), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyelewengan dana APBD Sumsel oleh Alex Noerdin, apalagi hal tersebut telah terungkap di persidangan MK.

Apalagi sebelumnya Fitra sudah mewaspadai pengguaan dana bansos ini karena data menyebutkan bahwa ada kenaikan sam­pai 12 persen dana bansos dibandingkan tahun sebe­lumnya.

“Putusan MK yang meyakini bahwa Alex telah menggunakan APBD un­tuk memenangkan Pilkada Provinsi Sumsel itu, bisa di­jadikan bahan untuk aparat penegak hukum menindak­lanjuti penyelewenangan tersebut. Artinya, sudah selayaknya KPK untuk tu­run ke lapangan menye­lidiki kasus dugaan koru­psi dana hibah dan bansos APBD Sumsel itu,” pungkas Uchok.

Jelas bahwa, pejabat daerah cenderung gelap mata dalam menggunakan dana haram dalam men­jalankan kampanyenya. Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri kembali untuk periode ke dua sering tidak mampu membendung keinginannya untuk me­langgengkan kekuasaan dengan cara-cara yang me­nabrak aturan hukum yang berlaku.

Kampanye terselubung melalui penggelontoran uang rakyat secara ter­struktur dan massif jelang musim pemilihan kepala daerah pun dipilih demi melancarkan agenda dan kepentingan pribadi mem­pertahankan jabatan.

Pos anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang disebut seba­gai Bantuan Sosial (Bansos) sering dijadikan sasaran empuk untuk membiayai kampanye terselubung para pejabat pemburu tahta.

Berita tersebut sudah terbit di SKU-Transformasi EDISI 48 | 12 Agustus 2013 dengan judul: Alex Noerdin Curang, Pilgub Diulang 4 September 

Sumber:SKU-Transformasi

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016