
Alex Noerdin saat memberikan kesaksian dalam sidang korupsi hibah 2013 dipengadilan Tipikor palembang beberapa waktu lalu.
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Untuk mencari siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dan menikmati dari penyalah gunaan dana hibah APBD Sumsel TA 2013 yang saat ini sedang dalam proses hukum dipengadilan Tipikor palembang.
Mencuatnya kasus korupsi ini berawal atas ketdaik patuhan terhadap aturan “Fakta persidangan mengungkap bahwa peristiwa kerugian Negara pada penyaluran dana hibah 2013 di sebabkan karena Gubernur Sumatera Selatan tidak mentaati hasil evaluasi Mendagri terhadap Raperda APBD dan Rapergub 2013, dimana surat Mendagri di tujukan ke Gubernur Sumsel selaku Pengguna Anggaran APBD”.
Seandainya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang di komandoi Sekda Prov Sumsel “Yusri” di beri arahan yang benar oleh ketua Tim pengarah TAPD, “Gubernur Sumsel” agar mentaati hasil evaluasi Mendagri, tentunya kerugian Negara tidak terjadi, ujar Feri kembali.
Redaksi menurunkan kembali berita terkait dengan dugaan korupsi dana hibah tahun 2013 lalu, Sekedar mengingatkan kembali apa yang telah dinyakakan Banggar DPRD Sumsel tidak benar dan berpotensi untuk digugat dipengadilan “Pra Peradilan Pidana” karna telah memberi keterangan palsu, masalah tersebut terbukti sudah dalam proses hukum.
Apakah kedua tersangka sekarang korban kriminalisasi atau konspirasi untuk pengalihan tanggung jawab atas kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK, mungkinkah hasil audit tersebut guna meloloskan aktor utama?.
Baca berita terkait dengan judul: Banggar DPRD Sumsel Bantah Gunakan APBD Rp 1,4 Triliun Untuk Kampanye Pasangan Noerdin-Mekki
Ilustrasi berita kilas balik 2013 lalu. KPUD Sumsel telah menetapkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel yang diulang di Palembang, Prabumulih, OKU Timur, OKU dan Kecamatan Warkuk OKU Selatans dilaksanakan Rabu 4 September 2013.
Pilgub harus diulang tersebut lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan banyak kecurangan yang dilakukan Cagub incumbent Alex Noerdin. MK berhasil membuktikan bahwa Alex Noerdin telah menggunakan dana bantuan sosial/hibah sebesar Rp. 1,492 Triliun untuk kemenangannya dalam Pilkada 6 Juni 2013 lalu.
“Seharusnya KPU Sumsel harus mensosialisasikan Pilgub ulang tersebut secara maksimal. KPU Sumsel harus berani mengatakan pengulangan Pilgub tersebut disebabkan Alex Noerdin curang dengan menggunakan dana APBD sebesar Rp. 1,492 Triliun,’’ tegas H. Syahiban, tokoh masyarakat Kertapati, Palembang, kemarin.
Menurut Syahiban, seperti halnya Pilkada 6 Juni 2013, seharusnya KPUD Sumsel juga secara maksimal dan besar-besaran melakukan sosialisasi Pilgub ulang yang akan digelar 4 September 2103 mendatang.
“Adalah tugas KPU untuk memberikan informasi Pilgub ulang ini kepada masyarakat. Termasuk apa penyebab Pilgub tersebut diulang. Sampaikan saja kepada msyarakat bahwa Pilgub ulang karena ada kandidat yang curang,’’ tegasnya.
Hal senada disampaikan H. Kamaluddin, tokoh masyarakat Kalidoni yang mengaku telah mendapatkan informasi pilgub ulang tersebut. “Saya juga sudah sampaikan kepada seluruh warga kami bahwa aka nada Pilgub Ulang 4 September 2013 mendatang.
Pilgub ulang tersebut karena adanya putusan MK yang mengatakan bahwa Alex Noerdin melakukan pelanggaran karena menggunakan dana APBD Rp 1,4 Triliunm’’ tegasnya.
Angga, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang mengaku sangat kecewa dengan dipakainya APBD (uang rakyat) Rp 1,4 Triliun oleh kandidat tertentu. Pasalnya, uang sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan rakyat yang lebih besar, bukan malah dibagi-baikan untuk tim sukses.
“Semestinya dana sebesar Rp 1,492 Triliun itu digunakan untuk membangun jalan, irigasi, sekolah-sekolah , puskesmas dan rumah ibadah. Bukan dibagikan kepada LSM-LSM yang menjadi tim sukses,’’ tegas Angga marah.
Ajeng, mahasiswi lainnya juga mengaku sangat kecewa dan marah dengan digunakannya dana APBD Rp 1,4 Triliun itu utk kampanye kandidat tertentu. “Wajar kalau banyak mahasiswa di Sumsel dan Jakarta yang unjuk rasa meminta KPK mengusut kasus bansos/hibah Rp 1,492 Triliun. Jangan rampok uang rakyat untuk kepentingan politik dan kampanye, ‘’ tegas Ajeng yang aktivis mahasiswa ini.
Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan gubernur incumbent, Alex Noerdin – Ishak Mekki dalam kasus Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan beberapa waktu lalu tidak lepas dari dana haram untuk kampanye terselubung itu.
Pembatalan kemenangan calon pasangan bernomor urut 4 itu adalah lantaran pasangan ini terbukti memanfaatkan dana APBD Sumsel 2013.
Tak tanggung-tanggung, Alex Noerdin yang merupakan calon incumbent (petahana) menurut MK telah terbukti memanfaatkan dana sebesar Rp 1,492 Triliun. Dari jumlah itu sebanyak 17,5 miliar untuk pembelian 1.500 unit sepeda motor roda dua. Kendaraan tersebut dibagikan kepada operasional petugas pembantu pencatat nikah (P3N) di Sumsel dengan tujuan khusus agar memilih dan mengajak untuk memilih dirinya dalam Pilgub. Diduga keras dana tersebut juga dibagi-bagikan kepada tim sukses Alex Noerdin untuk pembelian mobil, sepeda motor dan honor timses yang jumlahnya ribuan orang.
Terungkapnya carakotor sang gubernur petahana ini tidak lepas dari kecurigaan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ikut serta dalam pemilihan gubernur bumi Sriwijaya itu. Kecurigaan itu pun mendapat titik terang setelah permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHU) pasangan nomor urut 3, Herman Deru – Maphilinda Boer berhasil membuktikan cara kampanye kotor yang dilakukan Alex Noerdin.
Ada sembilan saksi yang diajukan dalam sidang PHU pada 1 Juli 2013, yakni Sarbini, Herawan, Imam Munasir, Ali Aman, Musim, Rowandi, Effendi, Cenang, Leni Marlina dan Ade Saputra. Pada sidang tersebut, salah satu saksi dari pihak pemohon yang merupakan Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dari desa Suka Jadi, Ogan Komering Ulur Timur, Sarbini mengkonfirkasi bahwa dirinya mendapat amanat dari Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, untuk mengkampanyekan pasangan Alex Noordin-Ishak Mekki kepada pasangan yang menikah.
Sarbini dalam kesaksiannya menyatakan bahwa pada 25-26 April 2013 (dua bulan sebelum Pilgub), Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengundang ekitar 500-600 P3N termasuk dirinya ke Wisma Atlet, Palembang. “Kata beliau (Alex Noordin) dengan kami semua P3N yang ada di ruangan, nanti sampaikan kepada masyarakat tolong pilih saya,” ujar Sarbini menirukan ucapan Alex.
Sarbini menyatakan untuk menjalankan agenda kotornya itu, Alex membagikan kompensasi berupa satu unit sepeda motor Revo kepada setiap P3N dan uang sebesar Rp 250 ribu.
Saksi lain, Hermawan mengungkapkan hal senada bahwa Ales berpesan jika warga yang hendak dinikahkan tidak memilih pasangan Alex Noordin, dirinya diminta agar tidak menikahkannya. “Kalau tidak (memilih Alex Noordin), jangan dinikahkan,” ujar Herawan menirukan instruksi Alex saat itu.
Pernyataan kedua saksi tersebut pun diperkuat dengan pernyataan Ali Aman petugas P3N Kota Palembang yang mengaku mendapat uang tambahan Rp.600 ribu. Sementara saksi lain, Leni Marlina mengaku mendapat sembagko dari tetangganya agar memilih Alex.
Apa yang dilakukan Alex Noerdin tidak lain adalah bentuk kampanye dengan memanfaatkan fasilitas Negara dan mempolitisasi pos APBD, yang tidak lain adalah uang rakyat. Sebab belakangan diketahui bahwa dana untuk kampanye terselubung itu bersumber dari dana APBN.
Alex dituding mempolitisasi dana bantuan sosial tahun 2013, pemberian sepeda motor kepada 3 ribu petugas P3N, dan pembuatan koran cetak harian yang diterbitkan menjelang penyelenggaraaan Pemilukada Sumatera Selatan.
Anggaran pengadaan sepeda motor total Rp.17,85 miliar itu, ternyata adalah bagian dari ‘operasi’ penggembosan APBD oleh Alex dengan modus dana untuk ‘Penerima Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos)’ sebesar Rp.1,492 trilun berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 96/ KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD Provinsi Sumsel 2013 tertanggal 21 Januari 2013.
Dana Hibah/bansos yang seharusnya diberikan kepada pihak yang membutuhkan akibat krisis ekonomi dan sosial ternyata digunakan untuk pemilihan umum kepala daerah.
“Fakta persidangan mengungkapkan bahwa motor tersebut digunakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang dan Kota Prabumulih,” kata ketua majelis hakim Akil Mochtar, membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2013).
MK dalam putusannya tidak menemukan bukti lain yang membuktikan pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut benar-benar diberikan secara wajar, selektif, transparan, obyektif dapat dipertanggungjawabkan.
MK juga meyakini telah terjadi pemanfaatan dana APBD oleh Pihak Terkait sebagai gubernur incumbent di beberapa tempat secara meluas dalam bentuk pemberian hibah dan bantuan sosial berupa sepeda motor dan sembako yang pelaksanaannya sangat berdekatan dengan hari pelaksanaan Pemilukada.
“Sehingga secara langsung dan tidak langsung dapat mempengaruhi pilihan para pemilih dan secara khusus menguntungkan Pihak Terkait,” ucap Akil.
Buntut dari putusan MK ini, Koordinator Seknas Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyelewengan dana APBD Sumsel oleh Alex Noerdin, apalagi hal tersebut telah terungkap di persidangan MK.
Apalagi sebelumnya Fitra sudah mewaspadai pengguaan dana bansos ini karena data menyebutkan bahwa ada kenaikan sampai 12 persen dana bansos dibandingkan tahun sebelumnya.
“Putusan MK yang meyakini bahwa Alex telah menggunakan APBD untuk memenangkan Pilkada Provinsi Sumsel itu, bisa dijadikan bahan untuk aparat penegak hukum menindaklanjuti penyelewenangan tersebut. Artinya, sudah selayaknya KPK untuk turun ke lapangan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos APBD Sumsel itu,” pungkas Uchok.
Jelas bahwa, pejabat daerah cenderung gelap mata dalam menggunakan dana haram dalam menjalankan kampanyenya. Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri kembali untuk periode ke dua sering tidak mampu membendung keinginannya untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara-cara yang menabrak aturan hukum yang berlaku.
Kampanye terselubung melalui penggelontoran uang rakyat secara terstruktur dan massif jelang musim pemilihan kepala daerah pun dipilih demi melancarkan agenda dan kepentingan pribadi mempertahankan jabatan.
Pos anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang disebut sebagai Bantuan Sosial (Bansos) sering dijadikan sasaran empuk untuk membiayai kampanye terselubung para pejabat pemburu tahta.
Berita tersebut sudah terbit di SKU-Transformasi EDISI 48 | 12 Agustus 2013 dengan judul: Alex Noerdin Curang, Pilgub Diulang 4 September
Sumber:SKU-Transformasi
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi