Kemendes PDTT Serahkan 60 Kasus Penyelewengan Dana Desa ke KPK

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KEMENTERIAN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hingga saat ini telah menyerahkan 60 kasus penyelewengan dana desa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk didalami lebih lanjut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Taufik Madjid menyebutkan sedianya terdapat 600 laporan penyelewengan yang diterima pihaknya. Jumlah tersebut kemudian dianalisa kembali menurut klasifikasi pelanggaran yang dilakukan.

Ia mengatakan salah satu laporan terbanyak masuk ke dalam kategori pelanggaran administrasi, lalu sisanya merupakan pelanggaran-pelanggaran kecil terkait sistem.

“Laporan pelanggaran administrasi ada 200. Lalu ada pelanggaran yang hanya perlu pembinaan saja. Kalau yang sampai diserahkan ke KPK ada 60 laporan,” ujar Madjid di Jakarta, Kamis (3/8).

Ia mengungkapkan pihaknya menyerahkan seluruh proses tindak lanjut kepada KPK dan berharap kasus-kasus pelanggaran yang telah terungkap sebelumnya dapat menjadi pelajaran bagi desa-desa lain untuk bermain-main dengan dana desa.

Kendati demikian, ia memastikan pemerintah akan terus melakukan perbaikan dalam hal peningkatan kualitas perangkat desa, mulai dari melakukan pelatihan-pelatihan hingga perbaikan sistem administrasi keuangan sehingga pengelolaan dana desa akan lebih baik ke depannya.

Dalam melakukan pengawasan, Kemendes PDTT mengaku memiliki Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa yang bekerja sama dengan para tenaga pendamping di desa-desa untuk melakukan pengawalan terhadap realisasi penggunaan.

“Pendamping desa memiliki tiga tingkatan, ada tenaga ahli di kabupaten, pendamping desa di kecamatan dan pendamping desa lokal di desa. Mereka bertugas membantu kepala daerah, camat dan kepala desa setempat untuk melakukan perencanaan dan membuat laporan. Jika ada indikasi pelanggaran, itu yang dilaporkan ke satgas,” jelasnya.

Ia juga menekankan, untuk menyelesaikan persoalan dana desa, semua pihak yang terlibat harus bersinergi sehingga hasil yang diraih dapat lebih maksimal.

“Kami percaya untuk mengatasi dan mengawasi dana desa ini tidak bisa satu kementerian saja. Harus bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya. Seperti Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan untuk melakukan petaihan kapasitas perangkat desa. Kita sudah berkoordinasi untuk melakukan penguatan,” paparnya.

Pemerintah juga mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir tersebut. Evaluasi dilakukan tidak terlepas dari wacana untuk kembali menaikkan dana desa hingga mencapai Rp110 triliun pada tahun depan. Angka tersebut melompat jauh dari tahun ini yang dianggarkan sebesar Rp60 triliun.

Untuk menyalurkan dana sebesar itu, jelas perlu ada evaluasi untuk melihat bagaimana pengelolaan dana desa yang dimulai pada 2015 itu.

Sumber: Mediaindonesia.com  (OL-6)

Posted by: Admin Transformasinews.com