TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pekerjaan Pembangunan Tahap II Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Gizi Politeknik Kesehatan Palembang sumber dana APBN tahun 2017. Nilai HPS Rp 23.337.900.000,-
Dan Pembangunan Pusat Sarana Pelayanan Kesehatan Tradisional Palembang, sumber Dana APBN Tahun 2016, Nilai HPS Rp. 16.048.023.841,- yang hanya diperuntukkan bagi Penyedia Jasa Konstruksi Kualifikasi Usaha Menengah, dimenangkan oleh PT. TGP Jakarta sebuah perusahaan Kualifikasi Besar
Pelelangan sejumlah pekerjaan konstruksi dilingkup Kementerian Kesehatan yang ada di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan diduga keras melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 31 tahun 2015 tentang perubahan ketiga Permen PU No. 07 tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi yang diperjelas dengan Surat Edaran Menteri PUPR No. 11/SE/M/2016 tanggal 19 April
Hasil Investigasi TIM INVESTIGASI bersama LSM. BKI, penyimpangan yang cukup fatal berindikasi adanya persekongkolan antara Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan penyedia jasa yang menjadi pemenang lelang diduga keras terjadi pada Pelelangan Pembangunan Tahap II Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Gizi Poltekkes Palembang yang berlokasi di Jl. Sukabangun I Palembang.
Sumber dana APBN Tahun 2017, Nilai HPS Rp 23.337.900.000,-, Kode Lelang 16225047, Pemenang Lelang PT. Tata Guna Pratama Jakarta dengan Harga Penawaran sebesar Rp 22.638.058.000,- atau 97% dari Nilai HPS.
Modusnya, dalam Pengumuman Lelang, POKJA ULP dengan sengaja tidak mencantumkan persyaratan bahwa pekerjaan tersebut hanya untuk SBU Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan BG007 Kualifikasi M1 dan M2.
Dengan kata lain POKJA ULP sengaja memberikan kesempatan kepada Usaha Besar (B1) kerana hanya mensyaratkan KLASIFIKASI USAHA NON KECIL
Selanjutnya dalam tahap Evaluasi, POKJA ULP dengan sengaja menggugurkan Penawaran Terendah yang lebih menguntungkan Negara yakni PT. Trikencana Sakti dengan Harga Penawaran sebesar Rp 21.704.247.000,-(harga terkoreksi Rp 15.753.031.000,-).
Dengan alasan Hasil Analisa Kewajaran Harga tidak sesuai dengan Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 Pasal 6c ayat 2 dan 3. Selisih harga tawaran PT. Trikencana Sakti dengan Harga Penawaran PT. TGP sebesar Rp 6.885.027.000,-
POKJA ULP kemudian menetapkan PT. TGP menjadi Pemenang Lelang dengan Harga Penawaran Rp 22.638.058.000,-.
Padahal SUB KLASIFIKASI Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) yang dimiliki PT. TGP adalah KUALIFIKASI B1 yang hanya diperbolehkan menjadi Pelaksana Konstruksi dengan nilai diatas Rp 50 Miliar.
Penetapan tersebut jelas melanggar Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015, Pasal 6d ayat (5) dan (6) Seharusnya POKJA ULP atau Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) menyatakan Pelelangan tersebut GAGAL karena melanggar Perpres No. 4 tahun 2015 dan Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 dan selanjutnya dilakukan Pelelangan Ulang
Data yang dihimpun TIM INVESTIGASI, pada pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan Gizi Poltekkes Palembang (Tahap I) tahun 2016 dengan nilai HPS Rp 6.516.200.000,-.
Kode lelang 13163047, dalam Pengumuman Pelelangan POKJA ULP konsisten membuat Syarat Kualifikasi SBU Kualifikasi M1 dan M2 Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007).
Dan pemenang lelang PT. Bintana Mitra Bisnis Jakarta dengan harga penawaran sebesar Rp 6.320.690.000,- memang merupakan Kualifikasi Usaha Menengah (M) Sub Klasifikasi BG007
Direktur Politeknik Kesehatan Palembang drg. Nur Adiba hanum, M.Kes yang dikonfirmasi TIM INVESTIGASI melalui surat No. 05/Red-DS/W/06/2017 tanggal 05 Juni 2017 hingga saat ini belum memberikan tanggapan
Penyimpangan juga terjadi pada Pelelangan Pembangunan Pusat Sarana Pelayanan Kesehatan Tradisional Palembang, sumber dana APBN tahun 2016, nilai HPS Rp 16.048.023.841, Kode Lelang 12705047 yang juga dimenangkan oleh PT. TGP dengan harga penawaran sebesar Rp 14.565.496.637,-
Untuk meloloskan PT. TGP, dalam Pengumuman Pelelangan dan Dokumen Pengadaan, POKJA ULP dengan sengaja membuat persyaratan/Syarat Kualifikasi SBU KUALIFIKASI M2/B1/B2 untuk Sub Bidang Klasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruki Bangunan Kesehatan (BG008), Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pendingin Udara (AC), Pemanasan dan Ventilasi (MK001), Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing).
Dalam Bangunan dan Salurannya (MK002), Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik (EL010). Padahal Pekerjaan tersebut seharusnya hanya untuk SBU KUALIKASI MENENGAH (M1 maupun M2)
Pelelangan tersebut seharusnya juga dinyatakan GAGAL karena melanggar PERPRES No. 4 tahun 2015 dan PERMEN PUPR No. 31/PRT/M/2015 dan selanjutnya dilakukan Pelelangan Ulang.
Perbuatan/Tindakan POKJA ULP yang dengan sengaja melanggar Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya, Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 serta SE Menteri PUPR No. 11/SE/M/2016.
Merupakan PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN yang dapat dikenakan Sanksi sesuai dengan Pasal 118 Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya serta berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Laporan: Tim Investigasi (DS)
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi