PT.MHP TEBANG POHON KARET, 5 KARYAWAN DIAMANKAN WARGA MERBAU SALAH SATUNYA WNA ASAL FILIPINA

MHP
MEDIASI WARGA MERBAU DENGAN PIHAK MHP DI MAPOLRES OKU

TRANSFORMASINEWS.COM, BATURAJA. Sekitar 200 warga Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan lima karyawan PT Musi Hutan Persada (MHP), Senin (21/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka diamankan lantaran karyawan MHP tersebut melakukan penebangan terhadap sekitar 36 hektar kebun karet milik warga.

Mereka yang sempat diamankan warga yakni, Nelpin Nyiri (39) manager audit tanam MHP, warga negara asing (WNA) asal Filipina. Kemudian, Sohib (42) anggota audit tanam MHP warga Martapura. Suheri (34) Sopir, warga Suban Jeruji Kecamatan Rambang Dangku. Suhendri (28) anggota audit tanam MHP, warga Suban Jeruji Kecamatan Rambang Dangku. Dan Febrirahma Jaya (22) anggota audit tanam MHP, warga Desa Gerinam Kecamatan Rambang Dangku.

Selain mengamankan lima karyawan MHP, warga juga mengamankan satu unit mobil Strada warna silver nomor polisi BG 9319 DJ.

“Warga melihat ada karyawan MHP menebangi pohon karet. Kemudian, warga mengamankannya,” kata Kades Merbau Dinhar singkat usai mediasi warga Merbau dengan pihak MHP di Mapolres OKU, Selasa (22/12).

Menurut informasi, kejadian terjadi Senin (21/12) sekitar pukul 07.00 WIB, pihak MHP menebangi lahan yang telah ditanami karet oleh masyarakat Desa Merbau. Pihak MHP sendiri akan menanami lahan tersebut dengan kayu kertas. Lalu, sekitar pukul 14.00 WIB datang masyarakat Desa Merbau menyetop kegiatan pihak MHP. Serta menahan 1 unit mobil beserta 5 karyawan MHP dan mengamankannya di kantor Desa Merbau.

Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB, Kabag Ops Polres OKU Kompol MP Nasution didampingi Kapolsek Lubuk Batang AKP Suyanto beserta anggota tiba di Desa Merbau. Setelah dilakukan koordinasi antara Polres dan masyarakat Desa Merbau, karyawan MHP dibebaskan. Mereka sepakat melakukan mediasi di Mapolres OKU, Selasa (22/12) Sekitar pukul 19.50 WIB warga membubarkan diri.

Selanjutnya, warga dengan MHP melakukan mediasi di Mapolres OKU, Selasa (22/12) yang dipimpin langsung Kapolres OKU, AKBP Dover Christian Lumban Gaol.

Hadir juga pada mediasi tersebut Kades, tokoh masyarakat Desa Merbau, perwakilan dari MHP. Asisten 1 Setda OKU, Mirdaili, Danramil Lubuk Batang, Kapolsek Lubuk Batang, Camat Lubuk Batang dan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta perwakilan lainnya.

Dalam mediasi tersebut disepakati, kawasan yang sudah ditanami karet yang sudah berumur diatas dua tahun tidak dibersihkan pihak perusahaan MHP. Hingga ada keputusan dari Kementerian Kehutanan soal batas wilayah HGU yang diperkirakan selesai awal Februari 2016. Namun, pihak MHP boleh melakukan aktifitas di kawasan yang belum ditanami oleh warga.

“Sejauh ini kondisi aman dan kondusif. Kami sebagai fasilitator untuk melakukan mediasi antara warga dengan perusahaan. Agar ada titik temu. Sehingga, tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sebelumnya,” kata Kapolres OKU, AKBP Dover Christian Lumban Gaol.

Perwakilan pihak MHP, Harnadi Panca Putra yang hadir pada mediasi mengatakan, saat kejadian, karyawan MHP sedang melakukan pembersihan lahan untuk dilakukan penanaman. Tiba-tiba datang warga dan mengamankan lima karyawannya.

“Salah satunya memang WNA asal Filipina. Dia (WNA Red) salah satu karyawan MHP,” ujar Harnadi Panca Putra.

Dia menjelaskan, lahan yang dilakukan pembersihan tersebut merupakan area Hak Guna Usaha (HGU) MHP. Pihaknya mendapat izin mengolah lahan tersebut sejak 1990 lalu. Kemudian, pada 2012, masyarakat dinilai melakukan perambahan.

Baca juga berita terkait judul: PT.MHP Diduga Banyak Melanggar Ketentuan Sk Menteri Kehutanan No 038/Kpts-II/1996

“Mereka (warga Red) merusak tanaman kami yang ditanam mulai 2010,” imbuhnya.

Pihak MHP sendiri menilai apa yang telah dilakukannya tidak menyalahi aturan. Harnadi juga mengatakan pihak perusahaan akan mematuhi Undang-Undang. Mematuhi apa yang telah diputuskan oleh Kementerian Kehutanan sebagai landasan kekuatan hukum.

“Kami akan tetap melakukan aktifitas tanam. Untuk lahan yang sudah ditanami karet warga kami sementara menahan diri hingga ada keputusan dari Menteri Kehutanan. Mungkin awal Februari ada keputusan dan nanti penanaman akan kami lanjutkan lagi. Kewajiban kami yakni mengamankan lahan yang diamanatkan Undang-Undang. Karena kami akan mempertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Arifin salah satu pemilik kebun karet mengatakan dirinya memiliki 9 hektar kebun karet pada area tersebut. Dirinya membeli lahan tersebut dari seseorang. “Bahkan saya sampai menjual rumah di kampung untuk menanam karet,” ujar Arifin saat mengikuti mediasi.

LAPORAN: MUHAMMAD WIWIN

Sumber:Rmolsumsel[yip]

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.